KEPRINEWS – Barang bukti tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 649 gram dan 674 pil ekstasi dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).
Barang terlarang tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Sahrul (39) yang berhasil ditangkap pada Februari 2024 lalu, sabu-sabu 649,78 gram dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
“Sementara untuk pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu sebanyak 601 butir dan ekstasi berlogo kepala singa warna kuning sebanyak 73 butir dimusnahkan dengan cara diblender,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu.
Menurutnya, untuk total barang bukti sabu yang diamankan sebelumnya yakni sebanyak 700 gram, kemudian sebagian digunakan untuk pengecekan laboratorium.
“Begitu juga dengan pil ekstasi, kita lakukan uji lab,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka Sahrul di Jalan Akasia, polisi mengamankan 700 gram sabu dan ratusan pil ekstasi yang disimpan dalam budy bag.
Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan laporan dari pada 20 Februari 2024 bahwa tersangka Sahrul diduga sedang membawa barang terlarang narkoba.
“Menurut hasil pemeriksaan, bahwa barang terlarang itu didapatkan tersangka dari salah seorang narapina di Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan hendak akan diantarkan ke orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka Sahrul, bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan teman kecilnya yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.
“Tiba-tiba disuruh ambil barang, saya ambil dan tidak tau isinya narkoba,” ungkapnya. (un)