KEPRINEWS.CO – Untuk diketahui, bauksit (Al2O3) adalah salah satu jenis mineral logam yang merupakan bagian dari Sumber Daya Alam (SDA) tak terbaharukan. Sifat bauksit dan jenis mineral logam lainnya, oleh pemerintah melalui PP No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bidang Pertambangan Minerba, menjadi salah satu jenis mineral yg diawasi dan dikendalikan, khususnya pada tahapan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam melaksanakan fungsi kendali, pemerintah menggunakan instrumen yg bernama IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) untuk menjamim proses pencapaian tujuan pada tahap pelaksanaan. Disamping izin usaha pertambangan, pemerintah juga melalui UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba pasal 105 juga mengatur tentang penggunaan izin pemanfaatan mineral tergali hasil kegiatan Non tambang dengan nama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan, kata salah satu ahli pertambangan (tidak mau namanya di korankan-red), kepada Kepri News baru-baru ini, yang sangat mengetahui eksistensi permasalahan seputar IUP OP yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri.
Lanjutnya, izin ini lah yang diterbitkan Provinsi Kepri oleh DPM-PTSP melaui Rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Hal ini yang yang berpotensi salah dalam penerbitannya, karena tak sesuai aturan dan mekanisme yang benar, atau terkesan dipaksakan. Akibatnya produk yang dihasilkan dari izin yang digunakan pada akhirnya berujung pada kerusakan lingkungan dan dugaan hilangnya pendapatan negara di sektor PNBP tanpa ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Indikasi telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan izin bukan tanpa dasar atau berita hoax yang bermaksud meresahkan. Beberapa fakta di lapangan yang terjadi akibat penggunaan izin tersebut, yakni; I. terdapat kerusakan lingkungan pasca pengambilan bauksit di lokasi IUP OP penjualan yang tidak ditindaklanjuti dengan pekerjaan pembangunan fisik sesuai rencana yang diajukan pada saat permohonan izin (kegiatan fiktif).
II. Perbandingan luas lingkungan yang rusak dengan rencana kegiatan peruntukan tidak proporsional. III. Tidak terdapat kegiatan pengapalan bauksit untuk penjualan lokal. Akibat point 3 diatas maka tidak terdapat kegiatan penyetoran Iuran Produksi oleh pemegang IUP OP untuk penjualan, meski mineral tergali berupa bijih bauksit di lokasi pemegang izin telah habis tergali. IV. Pemegang 19 IUP OP Untuk Penjualan bauksit di Bintan ternyata menjual bauksit hasil mineral tergali kepada PT GBA yang jelas bertentangan dengan aturan persetujuan ekspor mineral yang diberikan Kemendag untuk PT GBA.
Lanjutnya, sebenarnya dengan cara selain teori diatas, sangatlah mudah dan sederhana untuk disimpulkan, bahwa IUP OP untuk penjualan bauksit yang telah diterbitkan adalah produk izin gagal alias tidak dapat digunakan sesuai fungsi dan tujuan. Pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan mereviuw kembali statement Kepala Seksi Perizinan Dinas ESDM Kepri pada media beberapa waktu lalu dengan mengatakan bahwa “seluruh IUP OP untuk penjualan bauksit yang telah diterbitkan hanya boleh dijual untuk tujuan lokal”. Dengan pernyataan tersebut sudah membuktikan bahwa IUP OP untuk penjualan bauksit yang telah diterbitkan merupakan produk gagal hasil kerjaan pejabat tak berwawasan.
Sebab sangatlah mustahil mineral logam bauksit untuk dilakukan penjualan lokal dengan alasan, yaitu, di wilayah Kepri hingga saat ini tidak terdapat smelter bauksit. Selanjutnya, pemanfaatan bauksit sebagai fungsi lain timbunan/material pengeras jalan dan lain-lain, sangatah tidak mungkin karena tidak ekonomis mengingat harga jual bauksi jauh lebih tinggi dibanding jenis mineral batuan.
Dengan pembuktian bahwa bauksit tidak mungkin dijual untuk tujuan lokal, maka 19 IUP OP Untuk Penjualan bauksit di Kabupaten Bintan yang telah diterbitkan secara otomatis tidak dapat digunakan sesuai ketentuan atau jika digunakan tidak sesuai fungsinya, akan berdampak seperti yang terjadi saat ini.
“Karena itu, pihak penegak hukum dapat kembali melihat dengan kajian hukum, bukan hanya 2 Kadis yang diberikan sanksi, tapi pejabat-pejabat lainnya di dinas ESDM yang terlibat sehingga izin IUP OP itu dikeluarkan dan hingga terjadi kehancuran lingkungan dan kerugian besar terhadap pendapatan negara,” harapnya.
Pasalnya, dengan diberikan sanksi terhadap ke dua pejabat yang salah dalam memberikan dan merekomendasikan izin tambang itu merupakan salah satu poin yang menyatakan kesalahan besar telah dilakukan bersama. “Pemulihan kerusakan lingkungan akibat tambang bauksit yang disebabkan pemberian izin IUP OP bukan pada mekanismenya, itu sangat lama. Dan dampak-dampak buruk lingkungan akan dirasakan oleh anak cucu kita. Karena itu, diharapkan penegak hukum terus mengusut pejabat-pejabat besar dan kecil yang apabila terbukti bersalah, biar ditindak sesuai aturan yang berlaku,” teranganya.
Penulis: Jenly