KEPRINEWS.CO – 2 proyek yang bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2018 di DKP Kepri, yaitu Pembangunan Pos Pengawasan SDKP Senayang (Air Jele) dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan, pekerjaan pembangunan Tambatan Perahu di Senayang, dinilai asal jadi, serta menyalahi aturan.
Beberapa sumber KEPRINEWS.CO, yakni masyarakat yang melihat jalannya pembangunan dan pekerja yang berada di 2 lokasi pembangunan tersebut, akhirnya angkat bicara. Dimana, proyek pembangunan yang komplek dan melibatkan banyak kepentingan, seharusnya proyek pembangunan yang berkualitas tapi malahan sebaliknya. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi 1999 maupun UU Jasa Konstruksi 2017 menyadari bahwa pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu hal yang komplek dan melibatkan banyak kepentingan.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu pekerja (namanya tidak mau diekspos), khususnya pembangunan Tambatan Perahu di Senayang, dapat dikatakan proyek asal jadi. Dimana pembangunan yang dikerjakan asal-asalan dan dikerjakan dengan proses cepat, karena desakan dan batasan waktu. Proses cepat dan terkesan terburu-buru menghasilkan tidak sempurna dan terlihat tidak rapi serta menimbulkan nilai estetika yang tidak menarik dilihat dari pandangan mata manusia.
“Proyek ini kalau diikuti mulai dari pekerjaan awal, kualitas bangunannya diragukan. Memang kami tidak tau dan melihat RAB-nya atau sesuai kontrak kerja, namun ini dapat dikatakan proyek asal jadi,” tuturnya.
Lanjutnya, dari sudut kualitas, terlihat kasar dan tidak sesuai yang diarahkan maupun yang ditentukan. Hasilnya kurang baik dari jumlah dan volume yang ditargetkan. “Seharusnya pelaksana proyek lebih mementingkan kualitas, kekuatan bangunan dengan campuran semen, material serta bahan bangunan yang digunakan sesuai standar dan terpasang sesuai konstruksi bangunan yang layak,” ungkapnya.
Ketua LSM Pemantau Kegiatan Pemerintah (PKP) Karim, menyatakan kalau 2 proyek pembangunan DKP di Senayang ini, dinilai proyek gagal yang dipoles sedemikian rupa agar tetap terlihat pembangunan proyek yang tidak bermasalah. Kepala DKP Kepri Edy Sofyan jangan terkesan tidak tahu atau malahan mencari alasan untuk menutupinya.
“Dilihat dari laporan masyarakat ke Inspektorat Kepri, di Media Sosial dan mendengar desas desus yang menjadi pembicaraan masyarakat, banyak hal yang dipertanyakan, ada apa sebenarnya dengan kedua proyek DKP ini? Jawaban yang pasti, itu dari aparat penegak hukum nantinya,” ujarnya,
Mendasar dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999, adalah perihal sanksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Dimana, ada beberapa item pekerjaan pada pembangunan SDKP Senayang sangat miris dan tidak sesuai dengan standar bangunan yang seharusnya.
“Saya sangat apresiasi dengan peran masyarakat di Medsos yang menyatakan proyek ini adalah proyek jahanam, dan lain sebagainya. Ini perlu tindakan dan peran penegak hukum untuk tindaklanjuti. Jangan terkesan tidak punya aksi hukum dan proaktif dengan peran serta masyarakat untuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Karena, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 41 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu; a) Hak mencari, memeroleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, b) Hak untuk memperoleh pelayanan dan mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang memenangi perkara tindak pidana korupsi, c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; dan 2) Diminta hadir dalam proses penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengawasan pada kegiatan pembangunan yang ada di sekitar kita merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mengetahui kualitas, efektifitas, efisiensi, dan kesempurnaan program pembangunan yang sesuai harapan dan arahan pembangunan.
Dari hasil pantauan Kepri News di dua lokasi proyek DKP ini, dengan sejumlah wawancara dengan masyarakat sekitar yang tahu dengan keberadaan pembangunan tersebut, disimpulkan, kedua proyek DKP ini dilihat dari konstruksi bangunannya itu dan pondasi bangunan dan struktur bangunan lainnya terindikasi penyimpangan dan asal jadi. (Redaksi) Bersambung