![](https://keprinews.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-12.26.43.333.jpg)
KEPRINEWS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY.
Sy merupakan Direktur PT Pelayaran Kumia Samudra yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Jumat (07/02/2025), menuturkan uang sebesar Rp3,75 miliar diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya kepada tim penyidik Kejati, di gedung Pidsus Kejati Kepri. Selanjutnya uang itu dititipkan di rekening RPL Kejati.
Sedianya, penyidikan perkara dugaan korupsi dalam PNBP se-wilayah Batam dilaksanakan oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015 hingga 2021 atas nama tersangka SY, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.
Di mana, pada tahun 2015-2021 perusahaan tersebut tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84. Jumlah kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan audit BPKP Kepri bernilai Rp9.636.820.919,24 dan US$318,749.52.
“Tersangka telah menjalani penahanan sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” pungkasnya. (P1)