KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya memberikan jaminan kesehatan yang layak hingga memastikan seluruh anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang, ter-cover oleh BPJS kesehatan.
Setidaknya ada sebanyak 4.459 petugas KPPS di Tanjungpinang akan dibayarkan premi BPJS nya selama satu tahun oleh pemko.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait pembayaran BPJS kesehatan ini, dan memang diketahui iuran anggota KPPS banyak yang menunggak hingga mengalami pembengkakan.
“Kita sudah hitung, tapi ternyata masih ada tunggakan bahkan sudah membengkak hingga Rp 1 miliar,” ujar Hasan, baru-baru ini.
Menurut Hasan, pemerintah akan menjamin para petugas KKPS dengan menanggung biaya premi BPJS yang menunggak tersebut. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri dan Kemenkes.
“Untuk anggaran yang kita sediakan sekitar Rp 300 juta, tapi untuk teknisnya nanti kita akan rapatkan lagi dengan Sekda dan Kepala BPJS,” jelasnya.
Selain itu kata Hasan, pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang setiap pelayanan puskesmas juga akan disesuaikan, sesuai instruksinya seluruh puskemas di Tanjungpinang akan beroperasi selama 13 jam, mulai dari pukul 09.00 sampai 22.00 wib.
Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang rawan terjadi terhadap para petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu.
“Karna puskesmas tutup biasanya jam 04.00, tapi perhitungannya mungkin baru terhitung 2 surat suara saja. Karena prosesnya panjang hingga 5 jenis surat maka kita sesuaikan,” pungkasnya. (un)