KEPRINEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat angkat bicara terkait dugaan pelecehan yang melibatkan oknum pegawainya terhadap seorang mahasiswi magang di salah satu Dinas Pemko Tanjungpinang.
Kasus pelecehan inipun viral di media sosial dan telah beredar dikalangan masyarakat serta ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Saya juga sedih mendengar informasi tersebut, tetapi tentu saya akan mengkroscek terkait dengan OPD yang sudah menangani,” kata Zulhidayat, Kamis (7/12/2023) kepada wartawan.
Menurutnya, oknum ASN tersebut sudah berupaya meminta permohonan maaf kepada yang bersangkutan. Namun, tentu saja oknum ASN itu tidak akan terlepas dari sanksi-sanksi yang akan diberikan.
Ia menegaskan, sesuai peraturan Menteri yang mengatur tentang disiplin pegawai, bahwa sanksi memiliki tingkatan yang berbeda. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Untuk sanksi ringan bisa saja secara tertulis, sanksi sedang bisa sampai penurunan pangkat, penurunan gaji dan tidak naik gaji selama beberapa tahun. Dan yang paling berat yaitu pemecatan,” tegasnya.
Kendati demikian, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak, sehingga tidak dilakukan upaya-upaya hukum.
“Kita berharap korban masih memberikan kesempatan kepada kami untuk membina yang bersangkutan, agar tidak dilakukan upaya hukum. Namun, kembali lagi kami tetap menghargai segala keputusan dari keluarga korban,” pungkasnya. (un)