KEPRINEWS – Rutan Kelas 1 Tanjungpinang memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Yan Patmos menyampaikan, bahwa berbagai persiapan telah dilakukan oleh jajarannya untuk turut serta mensukseskan pesta demokrasi ini.
Pihaknya akan menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk menyalurkan hak suara warga binaan, yang akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, Rutan Tanjungpinang juga kian gencar melakukan sosialisasi kepada warga binaan, dan menekankan bahwa hak suara merupakan hak demokrasi yang wajib disalurkan. Hal ini untuk memastikan tak ada satupun WBP yang golput.
“Karena ini amanat dari undang-undang, dan ini pesta demokrasi rakyat dimana mereka berhak memilih dan menentukan pilihan,” kata Yan Patmos, Kamis (7/11/2024).
Saat ini, berdasarkan data per tanggal 7 November 2024 jumlah WBP yang berada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang yakni berjumlah 442 orang.
Sementara, dari total itu sebanyak 162 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus Kota Tanjungpinang, kemudian sisanya berdomisili KTP luar Tanjungpinang.
Kendati, jumlah ini masih bersifat dinamis, mengingat perubahan penghuni keluar dan masuk. Apalagi perpindahan warga binaan memang sering terjadi berdasarkan kondisi dan situasi di Rutan.
“Untuk penambahan kita terima saja dari pelimpahan penyidik dan penuntut, jadi kita belum mengetahui ada berapa orang yang ditahan dari instansi penegak hukum lainnya,” pungkasnya. (un)