KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama KPU setempat sudah mulai melakukan pembahasan terkait penetapan titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024.
Kabid Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang, Farid mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan di sejumlah titik lokasi yang berada di 4 kecamatan Tanjungpinang.
Kolaborasi antar lini, yang melibatkan lurah, camat, beserta sejumlah OPD dan stokeholder terkait untuk menentukan titik lokasi APK, hal ini guna memberikan kenyamanan berkampanye dengan tetap mempertahankan keindahan dan estetika kota.
“Hari ini kami sudah menggelar rapat bersama sejumlah FKPD dan KPU untuk membahas titik lokasi yang diperbolehkan, nanti Kamis (9/11/2023) mendatang kita rapat lagi antar OPD dan kita seleseikan,” kata Farid, Selasa (7/11/2023), pada media ini.
Menurutnya, hasil rapat tersebut nantinya akan diusulkan ke KPU Tanjungpinang terkait titik lokasi yang diperbolehkan memasang APK, sehingga KPU bisa mem-filter dan menentukan.
Mengingat jadwal kampanye sudah semakin dekat, yakni mulai dari 28 November hingga 10 Februari 2023 mendatang.
“Karna kami pemko hanya memberi usulan saja, sedangkan KPU yang berhak menentukan lokasinya,” tuturnya.
Iapun membeberkan, beberapa titik lokasi yang memang tidak diperbolehkan yaitu jika dipasang di kawasan perkantoran, rumah ibadah, sekolah maupun di Fasilitas Umum (Fasum).
Sementara itu, untuk pemasangan APK di taman-taman, perumahan, serta disejumlah tempat-tempat lainnya, masih akan dilakukan pembahasan dan pendataan.
“Itulah kita terus berkoordinasi dengan lurah dan camat, karena mereka ujung tombak di daerah mereka. Nanti kita akan bahas lagi, mudah-mudahan Kamis setelah rapat sudah selesai pembahasan,” pungkasnya. (un)