KEPRINEWS – Salah satu masyarakat Tanjungpinang AG inisial, akan melaporkan J&T Express Tanjungpinang cabang Batu IX, ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atas pengirimannya yang dirugikan dan rusak.
Dijelaskan AG, pada tanggal 1 November 2022, ia mengirim sebuah paket dari Tanjungpinang ke Yogyakarta. Pada saat itu, pihak J&T mengatakan akan sampai barang tersebut dengan estimasi pengiriman sampai kepada penerima barang sekitar 4 hari, maksimalnya 5 hari.
Namun, selang waktu 5 hari kemudian, barang tersebut masih di Pekanbaru. Setelah 7 hari kemudian barang itu sampai di Jakarta dengan kondisi rusak.
“Barang itu berupa baju saya kirim ke anak saya yang bersekolah di Yogyakarta. Baju itu akan dipakainya di suatu acara penting. Acara terserbut sudah lewat, anak kami tidak jadi hadir karena seragamnya itu terkendala lewat pengiriman,” tuturnya.
Bukan masalah harga pengiriman yang disesalkan, tapi bentuk tanggungjawab J&T yang terlihat menganggap remeh dengan pengiriman masyarakat. Anehnya barang itu bisa rusak, terlihat seperti sengaja dibongkar. Dan ada indikasi melihat-lihat barang yang dikirim.
“Karena itu, kami akan adukan hal ini ke YLKI, apa bila ada dugaan atau indikasi percobaan pencurian, maka kami akan laporkan ke polisi. Karena bungkusannya tebal, juga dari pihak J&T itu dilakban ulang. Faktanya rusak seperti dibongkar, apa dengan rusak dibuka paksa pembungkus paket,” ucapnya.
Setelah dikonfirmasi ke pihak J&T Express Tanjungpinang, Senin (7/11/2023) ke kantor J&T Batu IX, membenarkan kejadian itu.
“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan dan mempertanyakan apakah akan dilanjutkan atau ditarik balik barang tersebut,” penjelasan karyawan J&T.
Dan pihak J&T mengakui kalau kejadi serupa memang sudah beberapa kali terjadi. (RED)