KEPRINEWS – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Riau memberikan pengarahan kepada puluhan Pejabat Struktural Eselon 2 sampai 4 se-wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Jum’at (07/10).
Jaksa Agung mendarat di Batam pada hari Rabu (05/10) lalu disambut langsung Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad. Pengarahan di Kantor Kejati Kepri ini merupakan agenda puncak setelah sebelumnya Jaksa Agung menginspeksi Kejari Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Burhanuddin dalam arahannya mengajak seluruh jajaran Kejati Kepri untuk dapat mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan yang menurutnya hanyalah langkah awal.
“Tolong pertahankan kepercayaan, jangan sampai ada titik noda yang mencederai. Jangan sampai teman-teman ada yang mencoreng keprcayaan ini,” pinta Burhanuddin
Sebelumnya ia menceritakan bahwa saat pertama menjabat Jaksa Agung, rapor nilai kepercayaan masyarakat terhadap institusinya ‘merah’. Burhanuddin menuturkan cita-citanya mengembalikan marwah institusi kejaksaan.
“Alhamdulillah berkat rekan-rekan semua akhirnya untuk tahap permulaan kejaksaan telah dipercaya masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi memang menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen).
Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan perlu diketahui bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat tersebut juga karena keberhasilan meningkatkan kemampuan mengkomunikasikan capaian-capaian kinerja, sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan.
“Dengan membuka lebar-lebar hasil kerja kepada media. Agar masyarakat tahu apa yang dikerjakan. Apalagi dalam kondisi ini masyarakat hanya tahu bagaimana kejaksaan dapat menyelesaikan perkara tindak pidana khusus, padahal pekerjaan kita tidak hanya itu saja” ujarnya.
Jaksa Agung juga mengajak seluruh jajarannya untuk mengubah pandangan masyarakat dimana selama ini muncul stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jaksa Agung pun menanyakan kesanggupan seluruh jajarannya menjalankan hal itu.
“Sanggup” jawab hadirin serempak.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid dalam laporannya menyampaikan gambaran umum Provinsi Kepri dan wilayah kerja Kejati Kepri.
“Mencakup Kejari Tanjungpinang, Kejari Batam, Kejari Karimun, Kejari Lingga, Kejari Natuna yang meliputi Natuna dan Anambas, Kejari Bintan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu dan Moro serta Cabjari Natuna di Tarempa,” paparnya.
Gerry juga memaparkan selama tahun 2022 sudah ada 28 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Dimana sudah terdapat 23 lokasi rumah RJ yang tersebar di seluruh Kepri.
“Kita juga mempunyai 2 rumah rehabilitasi narkoba di Batam dan Tanjung Uban” tutupnya. (*)