KEPRINEWS – Pada dasarnya, pohon yang tumbang pada hari Kamis (6/6/2019), di Jalan Damai Batu 5 Tanjungpinang, itu tanggung jawab sosial secara hukum dan moril adalah urusan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Landasan hukumnya bisa dilihat dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan juga perbuatan melawan hukum Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Selain itu, pepohon/tanaman di jalan raya atau disebut ruang bebas Clear zone jarak horizontal, diukur dari tepi jalan bebas itu adalah milik pemerintah. Artinya masyarakat tidak boleh melakukan penebangan pohon sembarangan. Jadi apabila melakukan sesuatu dengan pohon yang merupakan aset pemerintah, harus disertai izin, yang intinya pepohonan di jalan raya merupakan tanggung jawab Pemda.
Lani salah satu Warga yang berdomisili di Batu 5 Lani (44) mengatakan, pohon yang tumbang minimbulkan kerugian materi, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan berpotensi merenggut korban jiwa. Hal ini adalah sesuatu peristiwa yang tidak diinginkan bersama. Namun mengantisipasi sebelum kejadian ini terjadi, seharusnya pengawasan, perawatan lewat instansi berkompeten telah dilakukan secara berkala dan serius.
Pasalnya, dengan merawat dan menebang pohon secara berkala yang diprediksi bisa tumbang saat hujan dan angin kuat, itu adalah bentuk kepedulian keselamatan warga sekitar pohon dan pengguna jalan. “Bagaimana kalau peristiwa ini menelan korban jiwa, siapakah yang akan bertanggungjawab. Apa lagi kejadian ini menimpa 1 tiang listrik, yang berbahaya saat warga lalu lalang pada hari raya,” kesannya.
Lani menambahkan, kejadian tersebut merusak 2 unit mobil yang sedang terparkir di lokasi kejadian yakni Mobil Toyota Innova milik Pemkab Bintan dan Mobil Toyota Yaris RS Yunan. Apakah Pemko akan menunjukan kepeduliannya dengan peristiwa ini sebagai bentuk tanggung jawab-nya? Menurutnya, ini merupakan unsur kelalaian Pemko yang merupakan bentuk perlindungan atas keselamatan warga pengguna jalan.
Mirna warga Batu 8 Atas, juga mengatakan hal yang sama, dimana ada beberapa titik di Kota Tanjungpinang ini semestinya pohon tersebut dirapihkan, ada yang harus ditebang, karena saat angin kencang ranting-rantingnya berjatuhan dan ada yang berpotensi bisa tumbang. Namun sepertinya tidak diindahkan atau ditingkatkan pengawasannya.
“Jangan sampai terulang lagi kejadian seperti ini, apa lagi sampai merenggut nyawa atau kerugian besar bagi masyarakat. Dalam hal ini, Pemko harus lebih optimal untuk pengawasan pepohonan yang berada di jalan raya. Sebab dengan melakukan pengawasan ekstra dan efektif akan meminimalisir pohon yang tumbang,” pungkanya.
Seyogyanya Pemko melalui dinas pertamanan menjalankan tugas pendataan berapa usia pohon, kapan harus dilakukan pemangkasan, berapa kali melakukan perawatan pohon dan tanaman, bagaimana melakukan treatment. Jangan hanya dijadikan program rutinitas, tanpa dilakukan dengan kecermatan yang dapat memprediksi pohon itu akan bertahan saat hujan badai atau harus di tebang.
Apresiasi Masyarakat Terhadap Polres Tanjungpinang Dalam Penanganan dan Pembersihan Pohon Yang Tumbang
Begitu semangat jajaran Polres Tanjungpinang melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang terjadi di Jalan Damai, menuai apresiasi dan kekaguman warga pada aksi ini. Pohon besar di tepi jalan tersebut tumbang akibat hujan disertai angin yang cukup kencang sepanjang hari di Kota Tanjungpinang.
Melalui Siaran Pers Humas Polres Tanjungpinang, dikatakan akibat dari tumbangnya pohon tersebut menimpa 1 tiang listrik dan 2 unit mobil yang sedang terparkir di lokasi kejadian. Polres yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan Reaksi Cepat Tanggap Bencana serta menggunakan peralatan SAR Terbatas seperti mesin pemotong dan senter sebagai pencahayaan bersama petugas PLN dan dibantu warga sekitar untuk memotong, membersihkan dan memindahkan pohon tersebut sehingga mobil dan tiang listrik dapat dievakuasi serta jalan dapat kembali dipergunakan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, yang mana mobil yang tertimpa oleh pohon dalam keadaan kosong. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati bila melakukan aktivitas di luar rumah saat cuaca hujan atau angin kencang, khususnya bila berkendara. Sedapat mungkin menunda kegiatan dan mobilisasi hingga cuaca kembali bersahabat.
Hindari berhenti atau berteduh di tempat rawan bencana seperti pinggir jalan yang ditumbuhi pohon besar dan tiang listrik. Apabila saat berkendara mengalami cuaca yang kurang bersahabat, segera mencari tempat berteduh atau persinggahan yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Redaksi)