KEPRINEWS – Seorang wanita wiraswasta asal Kota Tanjungpinang bernama Cui Ni (53), melapor ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Yanti yakni teman dari pelapor. Laporan ke Polresta pada Jumat (26/01/2024)
Cui Ni mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah karna terbujuk rayu Yanti, yang sebelumnya menjanjikan fee sebesar 25 persen dari modal yang dikeluarkan Cui Ni untuk usaha catering yang menjadi pihak ketiga, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan Cui Ni, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2023 lalu, dimana Y menawarkan kerjasama usaha catering dengan menanam modal sebesar Rp85 juta, dan akan mendapatkan fee sebesar 25 persen setiap bulannya.
“Jadi saya diajak untuk investasi uang diusaha catering dan saya sudah invest sebesar Rp85 juta. Namun kwitansinya tertulis Rp92,5 juta,” kata Cui Ni, Selasa (7/5/2024) pada media ini.
Kala itu, Cui Ni mengaku tertarik dan langsung memberikan modal tersebut ke Y, namun dirinya baru menyetor sebesar Rp35 juta untuk modal awal.
“Dari modal saya itu Y tidak menyerahkan semua ke pemilik catering, katanya pihak catering ada utang dan langsung di potong uang modal saya tanpa pemberitahuan dulu,” ujarnya.
Kemudian, dibulan berikutnya Y meminta penambahan modal lagi, Cui Ni kembali memberikan dana sebesar Rp30 juta serta Rp20 juta untuk bulan berikutnya lagi.
Dari perjanjian awal, Cui Ni seharusnya menerima fee sebesar 25 persen dari Rp85 juta setiap bulannya, namun perjanjian tersebut tampaknya tak tertuntaikan karena pihak catering tak membayar fee sesuai yang dijanjikan tersebut.
“Jadi ada tiga kali transfer dengan total Rp85 juta modal yang saya beri, namun sampai saat ini fee yang saya dapat baru sekitar Rp40 juta lebih selama 9 bulan,” ungkapnya.
Bahkan dirinya tak lagi menerima fee sejak akhir tahun 2023 lalu karena usaha catering tersebut dikabarkan macet dan pihak ketiga juga tidak mengangkat telpon.
Atas kejadian ini, Cui Ni mengaku mengalami kerugian hingga Rp85 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 26 Januari 2024.
“Saya hanya menuntut modal saya Rp85 juta dikembalikan, saya sudah lapor polisi dan kemungkinan dua Minggu kedepan akan mulai diproses,” ujarnya.
Sementara itu, saat media ini hendak melakukan konfirmasi ke Polresta Tanjungpinang, yang bersangkutan Kasatreskrim sedang tidak berada di kantor dan belum merespon panggilan telepon.
“Nanti langsung konfirmasi ke kasat Reskrim dulu, nanti jika diarahkan bisa ke Kasi Pidum lagi,” kata salah seorang petugas di Ruang Pidum Polresta Tanjungpinang, Selasa (7/5/2024).
Terpisah, Pihah terlapor Y juga mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan , langsung melalui pengacara saya saja,” singkatnya. (un)