KEPRINEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Anambas, mulai dibagikan pada hari ini Jumat (07/05/2021). Kabar baik itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi kepada KepriNews.co baru-baru ini.
Untuk pencairan gaji PNS, Honorer/PTT, serta THR PNS tidak ada masalah sampai saat ini. Untuk THR Honorer/PTT masih menunggu Peraturan Bupati (PERBUB).
Sementara Sekda Anambas, Sahtiar SH MM menjelaskan, untuk Honorer/PTT sebutan dan namanya bukan THR tapi Gaji 13, kalau THR tidak dibenarkan.
Saat ini kata Sahtiar, sedang disusun Perbubnya, sebab itu harus beriringan dengan provinsi, tidak bisa semau kita dan jika sudah selesai akan dibayarkan.
“Selama tidak menyalahi aturan yang berlaku dan dibenarkan akan kita akan realisasikan, maka kita berusaha mencari aturan hukumnya, jika tanpa dasar takut bermasalah, percuma kita kasi akhirnya nanti di kembalikan lagi,” tuturnya.
Terakhir kata Sahtiar, sudah lama diajukan Perbub ke Provinsi Kepri namun hari ini baru dibahas. “Mudah-mudahan terlialisasi secepat mungkin,” tutup Sahtiar. (Kadeni)