KEPRINEWS – Diera milenial, mental dan karakter sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan abdi negara, bekerja untuk rakyat, harus memperbaiki pola pikirnya hingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas dan teristimewa kejujuran dalam pelaksanaan tugasnya.
Dengan menggunakan ijazah palsu, ini merupakan bentuk penyalagunaan kepercayaan masyarakat, sehingga diragukan integritasnya. PNS yang memalsukan ijazah, sama saja melakukan pemalsuan dokumen negara, yaitu perbuatan melawan hukum, dengan kata lain adalah perbuatan pidana, kata salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Abdul, kepada Kepri News via seluler, baru-baru ini.
Ia jelaskan, sanksi bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). sanksi tertulis pada paragraf 11 tentang pemberhentian karena hal lain. Sanksi itu tercantum pada Pasal 258.
Intinya, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tulis Pasal 258.
Salah satu Pejabat di Pemprov Kepri sumber Kepri News (enggan namanya diekspos-red) mengatakan kalau ijazah S1 (S.Pd) yang digunakan oleh salah satu Kabid di BPAD itu terindikasi palsu. Pasalnya, selain universitasnya yang tercantum di ijazah tersebut tak ada alias bodong, juga tidak tahu kapan beliau kuliah. Pada ijazahnya, disebut dari universitas Sumatera.
“Setahu saya, yang ada hanya Universitas Sumatera Utara. Di dunia ini, yang namanya Universitas Sumatera tidak akan pernah dijumpai. Bahkan nama dari Kabid ini sesuai ijazahnya tidak tercantum pada online situs pangkalan data pendidikan tinggi di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,” ungkapnya, sembari mengatakan, kecuali beliau sudah mengubah atau ganti nama ijazahnya karena sudah banyak yang mengetahuinya.
Disinilah peran Inspektorat dan BKD Kepri untuk selalu mengawasi ASN yang dengan secara gampang membuat atau bertindak masuk ke dalam jaringan penggunaan ijazah palsu. Dimana, sempat mencuat dari tahun 2016-2017 yang menawarkan berbagai macam ijazah dengan pembayaran bervariasi.
Dilansir dari Liputan6.com, Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menerangkan, bagi siapa saja (PNS-red) yang terbuktiu menggunakan ijazah palsu akan dilakukan pemberhentian dengan hormat. Berarti PNS tersebut masih menerima haknya sebagai PNS, seperti halnya pensiun. “Masih dapat pensiun, tapi tidak maksimal,” katanya.
Namun, dari sisi kepegawaian akan memberikan efek jera. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak jauh beda dengan diberhentikan secara paksa. Itu akan berpengaruh pada track record PNS itu sendiri.
“Dari sisi kepegawaian tidak baik, karena dia diberhentikannya dipaksa. Dipaksa berhenti jadi kondisinya kurang bagus. Makanya sebelum masuk pemberhentian yang korupsi dulu juga dia ajukan atas permintaan sendiri. Dari aspek kepegawaian masih clear, kalau ini tidak atas permintaan sendiri, orang itu diberhentikan sebenarnya, cuma diberikan haknya,” jelasnya.
Melirik dari pernyataan Koordinator Kopertis VI Jawa Tengah Prof Dr Dwi Yuwono Puji Sugiharto MPd menegaskan, bahwa mahasiswa yang resmi adalah mereka yang dilaporkan ke pangkalan data. Yang melaporkan data itu adalah perguruan tinggi itu sendiri tiap semester.
Ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi dinyatakan palsu atau tidak sah kalau dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau prodi yang tidak terakreditasi. Atau dikeluarkan oleh institusi perorangan atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan hal itu. Seperti halnya bunyi dari UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Gelar dinyatakan tidak sah atau dicabut kalau karya tulis itu plagiasi. Kapan ijazah dinyatakan sah? Kalau mahasiswa terdaftar secara resmi di pangkalan data (database) pendidikan tinggi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke Direktur Pendik melalui Kopertis.
Jadi dalam pangkalan data itu berisi kapan mahasiswa masuk, identitas lengkap, kapan berproses hingga kapan lulus. Pemerintah dan kopertis tahunya mahasiswa yang resmi adalah yang dilaporkan ke pangkalan data, dan dapat diakses namanya pada online situs pangkalan data pendidikan tinggi di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Dikatakan ilegal adalah yang tidak melalui proses pembelajaran apalagi terlibat transaksi jual beli. Perguruan tinggi itu sistemnya otonomi atau mandiri dalam kaitannya penerimaan hingga meluluskan mahasiswa. Prosesnya seperti apa hingga kelulusan adalah kewenangan PTS itu sendiri. Jadi yang tidak terpantau adalah yang tidak dilaporkan ke Kopertis dan PDPT.
Sama halnya yang dikatakan Abdusy Syakur Amien sebagai Rektor UNIGA, bahwasannya ada tiga macam kategori ijazah palsu. Ijazah yang secara fisik merupakan tiruan serupa, asli tapi palsu, ijazah asli namun tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Definisi secara umum, untuk pemalsuan ijazah, yaitu Abdusy ijazah asli tapi palsu yakni tercatat sebagai mahasiswa namun tak melaksanakan perkuliahan, atau ijazah yang dibeli, dan namanya tersebut tidak tercantum pada online kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Setelah Kepri News mengkonfirmasi Kabid di Perpus dan Arsip Kepri yang terindikasi pengguna ijazah palsu Senin (06/05/2019), ia mengatakan, bahwasannya itu bukan urusan kalian, dan itu tidak ada. “Saya sudah ikut persamaan, jadi nanti besok kita bicarakan lagi hal ini,” kata Kabid tersebut dengan mimik muka marah. (BERSAMBUNG)
Penulis: Jenly/UN/Red