KEPRINEWS – Dinas Tenaga Kerja, Koprasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UKM) Kota Tanjungpinang membuka posko Konsultasi pengaduan THR yang terletak di kantor Disnaker Tanjungpinang lantai 4, senggarang.
Kepala Disnakerkop UKM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, Posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja atau buruh terkait permasalahan pembayaran THR.
“Posko ini sudah beroperasi dibuka sesuai dengan jam kerja, dan akan dibuka hingga 19 april 2023,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.
Namun, kata Fatah, jika ada pekerja yang ingin melapor, harus membawa laporan atau surat dari pekerja yang nanti nya akan dilakukan mediasi.
“Sesuai peran, posko kita untuk menyortir laporan dan mediasi, jadi bawa surat. Selanjutnya kami laporkan ke Satgas Disnaker Provinsi untuk kelanjutannya, yang mempunyai kewenangan pengawasan,” jelasnya.
Sesuai dengan surat edaran dengan nomor : B/561/6/5.11.01/2023 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma, tertanggal 30 Maret 2023. Tentang mengatur THR.
Yaitu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.
Namun, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Dalam surat itu menegaskan, apabila pengusaha tidak membayar atau terlambat membayar THR keagamaan maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (un)