KEPRINEWS — Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP melantik Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si dalam jabatan baru sebagai staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Kamis (7/4).
Pelantikan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 226 Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Usai kegiatan, Rahma mengatakan bahwa pelantikan telah melewati rangkaian proses yang telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan.
“Pelantikan tentunya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sudah melalui rekomendasi KASN,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya kepada seluruh pejabat yang telah mendapat amanah untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan tanggung jawab dan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam kode etik kepegawaian.
“Dalam menjalankan tugas jabatan agar selalu menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan,” ujarnya.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang melalui Kabid Mutasi, Syarifah Eka menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan pelantikan susulan.
“Pelantikan telah dilaksanakan pada Selasa lalu. Namun saat itu, salah satu pejabat yang akan dilantik berhalangan hadir karena sakit, sehingga hari ini baru dapat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah,” jelas Eka.
Dijelaskannya, proses rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 diperbarui dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, bahwa Jabatan Tinggi Pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun sebagaimana tersebut pada pasal 131 ayat 2,” terangnya. (*)