KEPRINEWS – Sejumlah aktivis pemuda, LSM dan himpunan mahasiswa, secara resmi melaporkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, atas dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (6/2).
Kolaborasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri dan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, bersama para aktivis pemuda, bersama-sama antarkan laporan di Kejati, disertai lampiran bukti berupa data.
Ketua DPD GMNI Kepri Heri Purba, mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan DPKP, agar menjadi atensi serta pertimbangan Gubernur Kepri dan Komisi III DPRD untuk mengevaluasi kinerja bawahanya.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan revitalisasi perumahan suku laut, agar gubernur dan komisi III, dapat memerintahkan Inspektorat untuk segera memeriksa dugaan tersebut dan mengevaluasi kinerja bawahanya,” tegas Heri.
Ia menuturkan, adanya dugaan nepotisme dalam pengelolaan anggaran, serta paket kegiatan yang di kelola oleh satu orang Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kami melihat ada dugaan kuat terjadi nepotisme antara PPK tersebut dengan Kepala DPKP Kepri, yang mengeluarkan SK untuk pengelolaan paket hampir 700 kegiatan dalam waktu 260 hari kerja,” ucap Heri kembali.
Diketahui, persyaratan mutlak untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), harus memiliki integritas dan disiplin, menandatangani Pakta Integritas, memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK yaitu Sertifikat keahlian tingkat dasar yang dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.
Seirama dengan itu, Ketua JPKP Kepri Adiya Prama Rivaldi, yang ikut melaporkan DPKP ke Kejati, menambahkan, esensi laporannya itu atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 200 rumah suku laut, yang melanggar sejumlah ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Disebutnya, tidak hanya mekanisme yang dilanggar, bahkan adanya dugaan maladministrasi secara terang-terangan dilakukan.
“Banyak sekali aturan-aturan dan mekanisme yang berlaku di negara kita telah dilanggar oleh mereka. Selain dugaan tindak pidana korupsi juga melanggar Keputusan Menteri tentang Rumah Layak Sehat Sederhana,” ucapnya kembali.
Adiya berharap dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejati agar dapat menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan ini hingga inkracht.
Disampaikan Adiya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Ateng Prakoso, telah menyampaikan, sebagaimana kasus yang sudah dilaporkan tersebut, akan segera ditindaklanjuti.
“Berdasarkan surat pengaduan yang kami terima hari ini dari JPKP dan GMNI Kepri, terkait dugaan korupsi dan nepotisme pada DPKP Kepri. Tentunya kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini, dan akan kembali kami sampaikan pada pihak pelapor tindaklanjutnya seperti apa nantinya,” tutup Denny. (red)