KEPRINEWS – Proyek Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Tahun Anggaran (TA) 2024, bersumber dari APBN, dengan pagu anggaran Rp3.179.000.000, dikerjakan PT Bariq Jaya Pratama, bersumber dari APBN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan renovasi rumah negara pada Rudenim Pusat Tanjungpinang, Hendra, kepada keprinews.co, Senin (6/1/2024), mengakui pekerjaan ini memang mengalami keterlambatan.
Diberikan penambahan waktu sudah sesuai dengan aturan. Jadi adendum yang dibuat berpedoman pada peraturan yang ada.
“Yang seharusnya selesai pada tanggal 22 Desember 2024, tapi masih diberikan waktu tambahan 90 hari sejak waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir. Tapi dalam kontrak dengan kontraktor pelaksana kami tidak berikan 90 hari” ucapnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasin, menanggapi seputar proyek Rudenim, menuturkan, bahwa akhir masa pekerjaan setelah adendum yang menentukan diakhir pekerjaan.
Dikatakannya, yang penting sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran (TA). (Tim)