Pada saat Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah via konferensi video di Istana Merdeka baru-baru ini, Presiden Jokowi meminta kepada para pengawas dan penegak hukum (BPK, Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK) untuk menindak tegas penyelewengan dana bantuan sosial. Apabila terindikasi atau terbukti melakukan korupsi, langsung ditindak. Peranan hukum dalam hal ini, harus ditingkatkan dan membawa hasil.
KEPRINEWS – Ketua DPC HNSI Kota Batam Farizal melalui Ketua OKK DPC HNSI Iwan Key kepada KepriNews.co Rabu (6/01/2021), mengatakan, agar penegak hukum jangan memberikan kesempatan untuk penyelewengan dana bantuan sosial, baik itu berupa dana bantuan LSM, Hibah, Covid-19 dan lainnya yang bersumber dari APBN/APBD, agar ditindak tegas bila terjadi indikasi korupsi.
Dikatakan Farizal, survei membuktikan dana-dana bansos selalu menjadi ajang korupsi oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk memperkaya dirinya, “Mentalitas lele” atau mentalitas mengail di air keruh, itu akan tertap ada, apabila tidak ada oknum pemain Bansos yang dipenjara, khususnya di Kepri.
“Dari tahun-tahun kemarin, di Provinsi Kepri sering terdengar dugaan korupsi penyelenggaraan dana bantuan untuk masyarakat. Karena dimanja, tidak diterapkan hukum yang seharusnya pemain Bansos tempatnya di penjara. Sehingga area Bansos dan Hibah sampai saat ini diduga masih menjadi lahan memperkaya diri,” ungkapnya.
Dimana aparat hukum selama ini (khusus penanganan Bansos-red) tanggung jawab hukum menyelamatkan masyarakat dari para perampok berdasi. Bansos itu ada, untuk membantu masyarakat tepat guna, dilakukan dengan benar, tidak ada manipulasi data. Penindakan hukum ini merupakan sekuritas kemanusiaan dan kesempatan untuk menjaga harapan hidup masyarakat dari krisis multisektor, bukan krisis politik.
Penerima Fiktif Bansos Harus Mendapatkan Ganjaran Hukum Agar Kepri Mengalami Kemajuan
Ditambahkan Iwan Key, mayoritas keluhan dari berbagai kalangan masyarakat, contoh ada Ormas atau LSM yang sepatutnya dibantu, karena sudah sesuai kriteria penerima bantuan, malahan itu diabaikan. Justru LSM yang diduga fiktif/abal-abal, memalsukan dokumen, itu yang terbantu.
Jumlah bantuan dana yang diterima oleh 17 proposal sakti diakhir tahun 2020, menyedot anggaran negara sekitar Rp1,8 miliar. Keluhan yang terdengar dari kemarin sampai sekarang, LSM yang layak dibantu, malahan sulit mendapatkan akses pencairan di BPKAD. Penerima fiktif bantuan, justru terlalu digampangkan pencairan anggaran. Walaupun diduga merekayasa dokumen verifikasi Tim Proposal, bantuan yang berkualitas buruk, serta bantuan yang sasarannya fiktif.
“Kecurigaan sementara belasan proposal sakti ini dicairkan menjelang momentum Pilkada 9 Desember. Manipulasi dokumen melayakan 17 proposal ini mendapatkan dana bantuan di Kepri seperti kentut yang tak bisa terdeteksi, hanya baunya saja tercium.
Penyelewengan Anggaran Akan Ditindak Tegas,
Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra kepada KepriNews.co Rabu (06/01/2021) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan seputar peran Kejati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada penyelenggaraan bantuan sosial yang harus direalisasikan tepat guna.
Dijelaskan Jendra, aliran dana Bansos dan Hibah perlu mendapatkan perhatian khusus, dimana pencairan bantuan ini berjumlah fantastis. Pengelolaan dana bantuan, termasuk dalam bentuk proposal pengajuan itu sudah jelas prosedurnya. Apabila terjadi pencairan proposal yang tidak prosedur atau menabrak aturan, itu tidak diperbolehkan, karena merupakan tidak pidana koruptor.
Kejati Kepri akan semaksimal mungkin dalam penegakan hukum. Intinya Kejati berkomitmen untuk menindak tegas para koruptor. Apabila ada potensi penyelewengan anggaran yang merugikan negara, Kejati langsung bertindak.
Menjawab seputar dugaan 17 proposal fiktif yang dimanipulasi, dikatakan Jendra, ketika ada unsur penyelewengan anggaran, pasti akan ditindak. Singkat cerita, Terkait sejumlah proposal tersebut, apabila nanti terlihat ada penyimpangan yang berindikasi korupsi, merugikan negara, akan ditindak tegas.
“Setiap bentuk Laporan masyarakat atau temuan mengenai dugaan tindakm pidana korupsi, kesemuanya akan di cross check kembali, ditindak secara tegas sesuai instrumen hukum,” tegasnya.
Kembali Ketua OKK HNSI Iwan menambahkan, meminta Kejati Kepri untuk benar-benar melakukan tindakan nyata. Proses pencairan 17 proposal tersebut yang lolos dalam Tim Verifikasi sampai bisa dicairkan di BPKAD ditindak. Lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan pidana korupsi yakni kejaksaan, terus lah melakukan yang terbaik dalam penegakan hukum sesuai ekspektasi masyarakat. B E R S A M B U N G (TIM)