KEPRINEWS – Money politik atau politik uang menjadi pembahasan hangat ditengah bergulirnya masa kampanye pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengakui bahwa tindakan money politic memang menjadi salah satu yang diistilahkannya sebagai ‘penyakit’ dalam kontes pemilu untuk meraup suara masyarakat.
“Sebenarnya ini memang suatu penyakit dalam kontes pemilihan untuk meraup suara warga,” kata Yusuf, Baru-baru ini.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada peserta pemilu agar dapat mentaati peraturan dengan tidak melakukan tindakan money politic untuk mendapatkan suara masyarakat.
“Kami juga akan terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut,” tegasnya.
Namun, kata dia, untuk mewujudkan pemilu yang sehat perlu adanya partisipasi dari masyarakat. Maka ia meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya indikasi money politic.
Masyarakat tak perlu khawatir, sebab disampaikannya, di masa Pemilihan Legislatif (Pileg) ini bagi penerima tidak akan dikenakan sanksi.
“Karena memang masyarakat Tanjungpinang sedikit mengalami takut untuk melapor ke pihak berwajib, meski sudah melihat adanya tindakan tersebut di depan mata,” ujarnya.
Hal tersebut berbeda dengan Pilkada, money politic ini kata dia baik dari penerima maupun pemberi akan dikenakan sanksi maksimal denda Rp30 juta dan maksimal kurungan 3 tahun.
“Artinya ada standar keamanan, sehingga yang menerima bisa melaporkan Gakumdu, serta dilengkapi dengan bukti,” ajaknya.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika ada Caleg yang memberikan sembako disertai dengan logo partai atau caleg.
“Sebab, beras atau sembako tidak termasuk dalam bahan kampanye,” pungkasnya. (un)