
KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang masih terus melakukan penertiban baliho dan spanduk di sejumlah titik, Jumat (6/10/2023).
Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga keindahan dan keasrian wajah Kota Tanjungpinang.
Beberapa target yang disasar yakni baliho kadaluwarsa, baliho yang compang-camping ataupun yang sudah usang dengan titik lokasi yang dipasang di Fasilitas Umum (Fasum) maupun di ruko-ruko.
Dari kegiatan tersebut setidaknya sudah ada sekitar 160 baliho yang ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri dari 17 baliho partai, 54 baliho di ruko, 86 baliho di Fasum serta pembongkaran 3 kontruksi reklame.
“Untuk baliho Caleg kemarin kita sudah komunikasi langsung pihak partai, jadi ada juga yang melepas baliho mereka sendiri. Sedangkan yang 17 baliho partai ini, karena belum juga dilepas maka kita yang lepas,” kata Kepala Satpol PP kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Jumat (6/10/2023).
Ia mengatakan, bahwa jumlah yang ditertibkan kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya pelaksanaan penertiban baliho ini.
Untuk itu, ia berharap kepada masing-masing partai yang memasang alat sosialisasi atau baliho untuk para Calon Legislatif (Caleg), agar dapat memberi contoh yang baik dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Caleg pasti punya tim tuh untuk pemasangan baliho, jadi kita minta berilah arahan agar saat memasang baliho tidak merusak estetika kota, tidak dijalur hijau, pohon-pohon, maupun taman,” jelasnya
Sejalan dengan itu, kata Kadir, tepatnya minggu depan pihaknya akan mengirimkan surat himbauan kepada masing-masing partai mengenai imbauan pemasangan baliho.
“Kepada seluruh DPC atau DPD partai di kota Tanjungpinang tentang himbauan supaya menyampaikan kepada Caleg yang akan memasang alat sosialisasi atau baliho pada tempatnya, mudah-mudahan minggu depan surat imbauan ini sudah kita kirim,” tegasnya.
Dijelaskannya, Satpol PP Kota Tanjungpinang terus berupaya mengedepankan langkah persuasif. Namun jika langkah tersebut tidak diindahkan, maka dilaksanakan langkah tegas dengan membongkar atau membersihkan.
“Bayangkan saja, kemarin baru kita laksanakan pembersihan. Tapi coba kita lihat, sudah ada lagi yang memasang baliho baru di tempat itu juga,” imbuhnya.
Untuk itu, ia kembali mengingatkan agar para pemasang baliho dapat menaati peraturan yang berlaku, mulai dari izin, titik lokasi yang diperbolehkan, serta habis masa berlaku.
“Karna sampai sekarang meski sudah diingatkan dan ditertibkan, masih ada juga yang melanggar dan belum membuka baliho-baliho yang kita minta,” pungkasnya. (un)