KEPRINEWS – Polri telah memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan seleksi Pendidikan Pengembangan Pimpinan Tinggi (Dikbangpimti) tahun 2024. Keputusan ini diambil mengingat rangkaian tahapan Pemilu 2024 yang padat.
Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, biasanya, proses seleksi Dikbangpimti, termasuk Prodik Sespimti Polri Dikreg ke-33, PPRA LXVI dan LXVII Lemhannas RI, serta PKN TK-I LAN RI tahun ajaran 2024, dilaksanakan pada bulan Maret.
Namun, untuk tahun 2024, seleksi akan dimulai lebih awal. Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas telah berlangsung pada Senin, 4 September, sebagai tanda dimulainya seleksi Dikbangpimti 2024.
“Proses seleksi Dikbangpimti tahun ini dimajukan jadwal pelaksanaannya, lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat kita akan menghadapi rangkaian tahapan Pemilu 2024 yang sangat padat di pengujung tahun,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Dedi juga menyoroti kebijakan dan fleksibilitas yang akan diterapkan oleh panitia pelaksana seleksi jika ada kebutuhan mendesak yang terkait dengan tugas pengamanan Pemilu 2024. Tujuan utama adalah memastikan bahwa seleksi ini tidak akan mengganggu dinamika keamanan dan operasional kepolisian menjelang Pemilu tersebut.
“Kebijakan dan fleksibilitas yang diambil panitia pelaksana agar tidak mengganggu dinamika kamtibmas dan operasional kepolisian yang dilaksanakan jelang diselenggarakannya Pemilu 2024,” ungkapnya.
Perubahan lain yang mencolok dalam seleksi tahun 2024 adalah penggantian Tes Potensi Akademik (TPA) dengan Tes Potensi Manajerial Kepemimpinan (TPMK), sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam upaya menjaga transparansi dan mencegah pelanggaran serta penyimpangan selama proses seleksi, panitia akan melibatkan pengawasan internal dan eksternal. Ini bertujuan untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam penilaian, baik dari pihak panitia maupun peserta seleksi.
“Sebagai bentuk transparansi ada pelibatan dari pengawasan internal dan eksternal untuk menghindari terjadinya pelanggaran dan penyimpangan selama proses seleksi baik dari panitia maupun peserta seleksi,” pungkasnya. (*)