KEPRINEWS – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyakikan langsung di lapangan penyegelan papan reklame yang tidak memiliki izin persetujuan bangunan (PBG) di sejumlah titik kota Tanjungpinang pada Selasa (6/9).
Bersama satpol PP dan jajaran, Rahma mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah papan reklame dengan spanduk tanpa izin atau ilegal.
Di titik yang berada dekat jalan bandara raja haji fisabilillah, papan reklame yang diisi oleh spanduk partai Golkar terpaksa disegel karna belum memiliki izin juga.
Menurut data, total papan reklame yang tersebar berjumlah 242 titik, diantara nya 216 yang belum memiliki izin, jadi hanya 26 yang memiliki izin.
Kabid penertiban satpol PP kota Tanjungpinang, teguh Susanto, menjelaskan bahwa yang disegel bukan hanya bagi yang tidak memiliki izin, tapi juga kontruksi didirikan tidak di tempat yang disediakan.
“Totalnya sampai hari ini sudah ada 45 papan reklame yang disegel, dan kami akan bongkar jika pemilik tidak kunjung mengurus izin,” tegasnya.
Dia menambahkan, dihari sebelum nya mereka telah membongkar sejumlah papan yang tidak memiliki izin.
“Kami telah membongkar 3 kontruksi besar kemarin, karena kontruksi dibangun di tempat yang tidak boleh,” ungkapnya.
Selain demi keamanan, penertiban dan kemajuan daerah, papan reklame juga harus dibangun di tempat yang luas dan tidak menutupi keindahan kota.
“Tindakan ini juga untuk menjemput pendapatan asli daerah(PAD) Tanjungpinang,” terangnya.
Rahma menghimbau untuk semua pemilik papan reklame, agar dapat menaati peraturan pemerintah,
“Sebab selain untuk menjadi warga negara yang baik, ini juga untuk keselamatan orang banyak,” tegasnya.
Menurutnya, posisi dan letak beserta ukuran telah ditetapkan oleh Pemko, jadi semua sesuai dengan prosedur.
Walikota mengucapkan terima kasih bagi pemilik papan reklame yang sudah mempunyai surat izin,
“Bagi yang belum pada titik penempatannya papan reklame, otomatis harus dipindahkan,” ucapnya. (un)