KEPRINEWS – UPTD Samsat Tanjungpinang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama dua bulan ke depan, mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024 mendatang.
Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah mengatakan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Provinsi Kepri berupa pemberian diskon dan penghapusan denda PKB dengan tujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Adapun target realisasi untuk PKB tahun 2024 yakni sekitar Rp53 miliar, ia mengharapkan target tersebut kedepannya akan semakin besar capaiannya.
“Antusias masyarakat cukup tinggi, mengingat program pemutihan ini banyak memberikan keringanan dari Gubernur dan Kesamsatan Kepri,” kata Hanafiah, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan, program pemutihan ini meliputi potongan PKB sebesar 50 persen pajak yang menunggak, menghapus denda PKB serta denda iuran asuransi Jasa Raharja.
“Karena berdasarkan data khususnya Kota Tanjungpinang, masih ada sekitar 20 persen wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan mereka,” ujarnya.
Oleh karenanya, program pemutihan pajak kendaraan diakuinya sangat besar manfaatnya, mengingat pasca Covid 19 pertumbuhan ekonomi masyarakat masih sangat rentan.
Dalam masa pemutihan ini, pihaknya juga memberikan keleluasaan kepada wajib pajak, dimana lahan parkir yang berada di Samsat Tanjungpinang dikhususkan untuk kendaraan wajib pajak saja.
“Ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap wajib pajak, apalagi memang area parkir di Samsat Tanjungpinang terbilang sempit,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfahsanti mengatakan, bahwa program pemutihan ini juga mencakup Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) dengan potongan sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Misalkan kendaraan roda empat dengan NJKB sekitar Rp200 juta, maka otomatis dapat diskon sebesar Rp2 juta,” imbuhnya.
Kendati sambungnya, diskon tersebut hanya berlaku untuk BBNKB-2 saja, sementara untuk pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap akan dikenakan biaya sebesar Rp375 ribu untuk roda empat, dan Rp225 ribu untuk roda dua.
“Kami mengharapkan masyarakat yang membeli kendaraan seken tetap balik nama, karena jika mengklaim ke Jasa Raharja sudah jelas nama yang bersangkutan,” pungkasnya. (un)