KEPRINEWS – Setelah melalui proses verifikasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang telah memenuhi ketentuan persyaratan teknis berdasarkan aturan, dinyatakan pengembang PT Graha Garuda Mas dapat melakukan serah terima PSU ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Berawal perencanaan pembangunan perumahan beserta PSU pendukungnya, merupakan tanggung jawab developer. Yang kemudian diserahkan ke pemerintah setelah memenuhi standar dan ketentuan persyaratan teknis.
Instruksi penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah, tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah, pasal 11 ayat (1) yang berbunyi ‘pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan permukiman yang dibangun oleh pengembang’.
Pada serah terima PSU Perumahan Garuda Mas Residence, Walikota Tanjungpinang Rahma, mengatakan bahwa penyerahan dari pengembang ke Pemko bertujuan untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU ke depan, yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Perumahan ini masih terbilang belum lama dibangun. Tapi karena pihak developernya mengikuti aturan memenuhi semua mekanisme persyaratan teknis sesuai aturan, sehingga hari ini dapat dilakukan serah terima. Pemko tidak akan mempersulit kalau pihak pengembang telah memenuhi persyaratannya,” ucap Rahma di saat memberikan sambutan serah terima PSU di kawasan perumahan Garuda Mas Residence, Kamis 6 Juli 2023.
Dijelaskannya, jika aset PSU perumahan, meliputi legalitas tanah dan bangunan belum diserahkan kepada pemerintah, maka pemerintah tidak dapat menganggarkan di APBD untuk pemeliharaan PSU apabila terjadi kerusakan. Sudah 14 perumahan yang telah melakukan serah terima PSU.
Sebagai tindak lanjut, Pemko telah mengesahkan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan perdagangan jasa dan perumahan serta permukiman di Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang Juliadi Halomoan, menambahkan sejak tahun 2022, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perkim mulai menggalakkan penyerahan PSU perumahan.
Melalui mekanisme penyerahan PSU yang diawali verifikasi administrasi dan verifikasi di lapangan sampai dinyatakan layak. Sudah belasan perumahan PSU-nya telah diserah ke pemerintah.
Pelaksanaan penyerahan PSU ke depan akan terus dilaksanakan, setelah memenuhi persyaratan teknis. Agar keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Tanjungpinang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. (red)