KEPRINEWS — Untuk memastikan kesiapan Kota Tanjungpinang dalam program Kotaku, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP turun langsung meninjau rencana lokasi yang akan dipilih, di Kelurahan Kampung Bulang, Selasa (5/7).
Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Rahma mengatakan, tahun ini lokasi program Kotaku di Tanjungpinang yang dipilih yaitu di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Tahun ini terpilih kelurahan Kampung Bulang sebagai program Kotaku. Untuk itu hari ini bersama tim meninjau kawasan dan melihat kesiapannya, diantaranya drainase untuk mencegah genangan air kotor penyebab sarang penyakit, juga tempat pembuangan sampah diperhatikan agar lingkungan lebih bersih,” terangnya.
Menurut Rahma selain faktor drainase, aspek penting lainnya yang mendukung program Kotaku adalah akses jalan.
“Perhatikan juga mengenai pembukaan jalan, karena jalan alternatif jalan itu penting dan amat diperlukan. Salah satu prioritas utama kita adalah akses alternatif jalan untuk memudahkan mobilitas warga,” jelas Rahma.
Disampaikannya, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan.
“Juga mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Terkait hal tersebut terdapat beberapa titik rumah yang akan ditata lingkungannya. Sambil mengunjungi rumah yang akan dilakukan penataan tersebut, Rahma menyampaikan agar masyarakat turut membantu dan bekerjasama mensukseskan program Kotaku ini.
“Suksesnya program Kotaku ini tentu harus ada kerjasama bersama masyarakat. Juga terkait kebersediaan warga, perlu dibuat surat pernyataan guna persetujuan melakukan pekerjaan, karena ini bersifat tidak memaksa, jika ada yang tidak bersedia maka akan dicari kembali titik lokasi lainnya,” pungkasnya. (*)