Sejumlah kepala daerah mengalami hal yang sama dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19, khususnya di daerah zona merah. Walaupun instruksi kebijakan itu dari pusat untuk tiap-tiap kepala daerah bertindak berupaya meminimalisir angka reproduksi Covid-19.
KEPRINEWS – Jumlah kasus harian Covid-19 yang terus bertambah di Kota Tanjungpinang, menjadi kunci pengambilan kebijakan walikota dalam melakukan tindakan pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat.
Dikatakan salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Yenny K, kepada KepriNews.co, Senin (05/07/2021), bahwa upaya pembatasan dan pengurangan kegiatan masyarakat, dengan melakukan razia Prokes disertai Swab Antigen secara acak itu gagasan luar biasa yang menekan jumlah kasus.
Menurut estimasi Yenny, merebaknya penyebaran virus di Tanjungpinang dengan jumlah kasus besar, untuk memutus mata rantai ini, dimulai dari kesadaran diri sendiri dan kesadaran seluruh masyarakat dalam hal, mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ingat, kalau bukan kita siapa lagi yang bisa memutus mata rantainya. Partisipasi daya respon masyarakat menegakkan disiplin Prokes , itu sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Aturan pembatasan bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah, Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah untuk mempertajam penerapannya. Dimana kebijakan ini dianggap tepat untuk mengendalikan laju pertambahan kasus. Termasuk menggalakkan kegiatan tracing, testing, dan treatment pada masyarakat.
Sementara apa yang dilakukan Walikota Tanjungpinang itu belum sepenuhnya untuk penerapan pengendalian daerah zona merah yang dipertajam. Namun, disayangkan masih terjadi gejolak, dan sejumlah warga belum bisa menerima kebijakan tersebut.
“Kalau ada teknis penerapan serta kebijakan walikota yang dianggap kurang pas, silahkan kritik dengan bahasa yang baik. Pasalnya, mereka dalam menjalankan tugas negara, tugas mulai untuk keselamatan bersama. Yang terjadi kejar-kejaran itu, seharusnya tidak terjadi, sebab Rapid antigen yang dilakukan Satgas Covid, bukan sesuatu yang menakutkan, merugikan, tapi sebaliknya membutuhakan kesadaran masyarakat untuk bisa mengetahui apakah dirinya itu sudah terpapar dan membahayakan orang lain atau tidak,” ucap Yenny.
Langkah dan kebijakan kepala daerah pada situasi state of emergency itu memerlukan penanggulangan segera dalam bertindak mengatasi keadaan. Artinya, penanganan Pemko pada situasi staat van oorlog en beleg (SOB) penerapan secara tegas itu merupakan keharusan walaupun penerapannya tidak bersahabat dengan masyarakat, tapi alhasilnya untuk keselamatan umum.
Bila kondisi daerah tidak mengalami penambahan angka reproduksi Covid-19, baru lah efektif pemulihan penanganan ekonomi masyarakat. Jangan disaat zona merah, Pemda lagi fokus dengan penanganan kasus Covid, kita sibuk persalahkan Pemda untuk meningkatkan sektor-sektor yang tidak mungkin dengan waktu bersamaan pada keadaan darurat.
Ia mengapresiasikan Rahma dan tim Satgas Covid-19 Tanjungpinang dalam perjuangan mereka memutuskan mata rantai penyebaran virus. “Kami sangat support Walikota Rahma yang Tetap tegar di masa sukar dan penuh cercaan. Sorotan tajam sejumlah warga, tidak membuat Rahma surut, tapi terus melakukan yang terbaik untuk masyarakatnya, dari pada kita hanya sibuk mengkritik tapi tidak pernah ada disaat warga kenak musibah,” terangnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, baru-baru ini, dikatakannya bahwa daerah-daerah yang memang sudah masuk zona merah wajib mengurangi mobilita dan aktivitas warga dapat dilakukan pengurangan antara 75 persen sampai 100 persen.
Dan hal ini akan dipertegas lagi oleh TNI-Polri di lapangan. Kegiatan kemasyarakatan, dimana lokasi tersebut berpotensi menimbulkan keramaian kerumunan di zona merah wajib ditutup sementara sampai dinyatakan aman, agar laju kasus COVID-19 bisa terkendali.
Untuk itu, gubernur, bupati, dan wali kota untuk dapat meneguhkan komitmen, mempertajam penerapan ini, secepatnya daerah dipulihkan dari penyebaran Covid -19 dan dampaknya. (Red01)