
KEPRINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara, Senin (06/05/2025). Ia menyebutkan telah menerima dua SPDP untuk tiga orang tersangka yang saat ini ditangani Polres Bintan.
“Ada lima jaksa yang kita siapkan dalam perkara tersebut,” kata Kajari Bintan.
Lanjutnya, jika Kejari Bintan terima dua SPDP dari tiga tersangka yakni satu SPDP untuk dua tersangka Ridwan dan Budiman dan Satu SPDP lagi atas nama Hasan selaku Pj Wako Tanjungpinang.
“Kita lihat dulu apakah dengan dua SPDP untuk Lima jaksa yang dipilih. Yang jelas kita siapkan lima jaksa dalam perkara ini,” terangnya.
Saat ditanya terkait apakah perkaranya bisa dilakukan Restotativ Justice (RJ), Kajari Bintan menjelaskan, itu tidak bisa di lakukan RJ karena sesuai pasalnya ancamannya 6 tahun penjara.
“Untuk dilakukan RJ dalam perkara itu harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung dan itu hanya berlaku perkara yang ancaman penjaranya di bawah lima tahun,” tambahnya.
I Wayan menambahkan, untuk pasal yang diberikan itu tidak bisa mungkin di lakukan RJ karena itu adalah pasal yang telah ditentukan atau yang memang yang dilanggar oleh para tersangka. (ris)