
KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum yang diinisiasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang, inisiasi tersebut bertujuan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat setempat membutuhkan dukungan bantuan hukum.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menuturkan, bahwa bantuan hukum merupakan produk yang luar biasa untuk menjamin hak konstitusi bagi warga negara, khususnya warga Tanjungpinang yang rentan terhadap kemiskinan.
“Saya kira ini inisiasi yang luar biasa, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur hal itu,” kata Hasan, Senin (6/5/2024) usai menghadiri Paripurna tentang Ranperda Bantuan Hukum, di Kantor DPRD Tanjungpinang.
Kendati kata Hasan, inisiasi tersebut kembali akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus), terkait dasar-dasar hukum apa saja yang akan masuk dalam kategori Perda Bantuan Hukum.
“Nanti kita akan bahas lagi di Pansus, mungkin ada beberapa item-item yang harus kita sepakati. Namun bantuan hukum gratis ini ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan dan masyarakat tidak mampu,” jelasnya.
Jika telah disahkan, maka Pemko Tanjungpinang akan memberikan dukungan penganggaran dengan besaran sesuai dengan hal-hal teknis yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum.
Adapun anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan Perda Bantuan Hukum tersebut, mulai dari biaya pengacara, pendanaan administrasi dan lain-lainnya.
“Tergantung jika cepat maka APBD Perubahan sudah bisa dianggarkan, ataupun mungkin selambatnya pada tahun 2025 mendatang. Tergantung kebutuhan dan mekanisme,” pungkasnya. (un)