KEPRINEWS – Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo penuhi panggilan penyidik Polres Bintan, Senin (06/05/2024).
Dua orang diperiksa sebagai tersangka penuhi panggilan penyidik yakni Ridwan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman selaku juru ukur yang saat itu menjabat sebagai honorer di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan yang bersangkutan saat ini penuhi panggilan penyidik Polres Bintan.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Bintan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” jelansya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan menetapkan Tiga orang tersangka yakni H, R dan B dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik eks PT Expasindo Raya. (ris)