KEPRINEWS – Lewat pemberitaan KepriNews.co edisi sebelumnya, yang berjudul “Caleg Dari Partai Golkar Seny, Diduga Kuat Melakukan Kecurangan Praktik Politik Uang” menuai kritikan masyarakat Lingga, baik yang berada di Lingga maupun yang sudah berdomisili di luar daerah.
Lewat aplikasi redaksi begitu banyak kritikan, masukan dari tokoh masyarakat, pemuda, LSM, asal Lingga bahkan sejumlah warga Lingga yang berdomisili di luar daerah, juga ikut bicara. Dari kritikan tajam warga, bermuara pada konsisten dan tanggung jawab Bawaslu terhadap pelanggaran Pemilu yang meninggalkan kisah pahit, dan bisa dikatakan menghianati UU Nomor 7 tahun 2017.
Ketua LSM Lentera Lingga Erik Satriawan, seirama dengan aktivis wanita asal Lingga Suli, yang peduli dengan kejadian Ilegal Pemilu uang. Dalam hal ini, kata Suli, walaupun masyarakat sendiri yang sudah melaporkan kejadian money politic secara terang-terangan, bahkan sudah dilaporkan resmi dari 2 caleg dengan partai yang berbeda, namun tetap Bawaslu tutup mata.
Kata Seli, untuk diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berlangsung Jurdil. Bawaslu bekerja berdasarkan aturan atau diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 93 sampai 108 tentang pengawas Pemilu.
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Tugas Bawaslu merupakan rakaian keseluruhan kelangsungan proses Pemilu dan pelanggarannya yang terjadi.
Dimana Bawaslu sesuai instrumen hukum yaitu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi, mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang, yakni mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang.
“Dengan tugas pokok Bawaslu tersebut, dapat dikatakan Bawaslu Lingga melawan aturan yang mengatur tetang tugasnya dalam pengawasan, penanganan pelanggaran yang terjadi. Langkah-langkah apa yang telah dilakukan Bawaslu terhadap dugaan perbuatan politik uang oleh Seny dari paertai Golkar,” pintahnya.
Walaupun secara gamblang, 2 pemudi asal Desa Belobang yakni Ratna dan Yani yang menjadi saksi fakta kejadian politik uang terjadi sudah melapor ke Bawaslu.
Selain itu dilaporkan secara resmi, oleh Mukhsin dari partai PKS dan Mustazar dari partai Nasdem, pada tanggal 24 April 2019 kemarin ke Bawaslu, yang disertai bukti-bukti, bahkan ada beberapa masyarakat yang juga sudah bersaksi dengan kejadian yang sama yang melanggar ketentuan pidana pemilu UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 523, poni 1 sampai 3. Tapi Bawaslu Lingga tetap menjadi patung berjalan.
“Perbedaan petugas Bawaslu dengan patung Bawaslu adalah, patung hanya berdiam dan tidak melakukan apa-apa, jelas hasilnya tidak ada, tapi dikenal sebagai Bawaslu (menyerupai patung). Petugasnya, bisa berjalan dan bertugas namun tidak menghasilkan apa-apa seperti patung, namun di kenal juga sebagai Bawaslu,” perumpamaan Suli mengenai kinerja Bawaslu.
Artinya Bawaslu bukan melaksanakan tugasnya berdasarkan UU yang menghasilkan implementasi UU Pemilu, tapi melaksanakan tugasnya dengan melanggar atau menghianati UU. Pertanyaannya, kenapa sampai saat ini, UU nomor 7 tahun 2017 pasal 523, poni 1 sampai 3 yang sangat jelas instruksinya tidak berlaku untuk Dugaan politik uang terhadap Seny dari partai Golkar? Apakah dengan mandulnya Bawaslu sama artinya menghianati UU?
Ketua LSM Lentera juga mempertanyakan pola dan teknis penanganan Bawaslu terhadap money politik. Pelaku sudah dilaporkan, bukti sudah memenuhi syarat, waktu masih dalam batas penindakan. Saksi-saksi yang menerima uang sangat koperatif dengan aparat yang berkompeten. Jadi mau politik uang yang model seperti apa untuk bisa ditindak sesuai UU pemilu yang ada?
Lanjutnya, Bawaslu itu bekerja berdasarkan aturan UU negara yang berlaku sampai hari ini. Dimana, perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu pertama sesuai UU nomor 7 pasal 93 sampai 108 tetang pengawas Pemilu.
Melirik dari tahapan-tahapan terbentuknya Bawaslu, terlihat kewenangannya dalam hal ini sudah cacat di mata masyarakat. “Kalau hasil mandul yang dibanggakan Bawaslu kepada masyarakat Lingga, dengan tidak dilakukan tindakan apapun terhadap para pelanggar UU Pemilu, jadi untuk apa ada UU pemilu nomor 7 tahun 2017,” tanyanya. (Iwan/RIS/Redaksi)