KEPRINEWS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menyampaikan, hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang masih menunggu rekomendasi dari KASN dan izin Kemendagri, untuk melakukan pelantikan terhadap 28 pejabat eselon II yang ikut job fit pada beberapa pekan lalu.
Tamrin menuturkan, memang pelaksanaan job fit tersebut sudah dilakukan sejak 8 Januari 2024 kemarin. Bahkan, Pemko telah mengusulkan ke Kemendagri dan KASN untuk persetujuan pelantikan sejak 23 Januari 2024.
“Namun hingga saat ini, kita masih menunggu rekom dan izin tersebut,” ujarnya, kepada keprinews.co, Selasa (6/2/2024).
Sesuai prosedur, ia menjelaskan, biasanya rekomendasi dari KASN akan terbit dengan durasi 14 hari kerja.
“Dari KASN biasanya 4 sampai 6 hari sudah terbit, tapi sesuai SOP-nya itu 14 hari kerja. Jadi kita tunggu saja,” tuturnya.
Beredarnya isu pelantikan ini, menarik perhatian publik, dengan beragam tanggapan di kalangan ASN dan masyarakat.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, belum lama ini, bahwa masa jabatan penjabat wali kota itu singkat. Merotasi pejabat itu tidak akan mempengaruhi masa jabatannya, kecuali pengisian kekosangan jabatan.
Pasalnya, rotasi pejabat itu punya tujuan tertentu dalam sistim pemerintahan jangka panjang. Selain bertentangan dengan aturan kepala daerah yang berstatus sementara, baik itu Pj, Plt, ini akan berpotensi terjadinya abuse of power.
Berbeda dengan maksud Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebelumnya, kepada wartawan, beberapa waktu lalu, menuturkan, bahwa dengan dilakukannya rotasi, untuk peningkatan kinerja, penempatan pejabat berdasarkan kompetensinya, agar dapat mendukung program-program prioritas dengan maksimal. (red)