KEPRINEWS – Batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 akan berakhir besok, Minggu (7/1/2024).
Namun sampai Jumat (6/1/2024 kemarin, belum ada satupun parpol yang melaporkan LADK.
“Pelaporan bisa dilakukan secara online, tapi sampai saat ini belum ada yang menyerahkan. Kita harap besok parpol bisa segera lapor,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Jumat (5/1/2024).
Ia menegaskan, apabila partai politik tidak melaporkan dana kampanye, maka akan ada sanksi berat kepada parpol yang bersangkutan.
Bahkan, parpol sendiri kata dia akan didiskualifikasi dari peserta pemilu, dan apabila calegnya terpilih bisa dibatalkan.
“Oleh karena itu, kepada parpol agar segera melaporkan LAPD ke KPU sebelum batas lapor. Kami Jumat ini akan menggelar Rakor bersama parpol untuk membahas terkait hal ini,” jelasnya.
Andri menjelaskan sebelumnya, bahwa elemen masyarakat juga boleh menyumbangkan dana kampanye. Mulai dari kategori perorangan, kelompok maupun perusahaan dan lembaga non pemerintah.
“Untuk batasan sumbangan kampanye, untuk perorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar. Lalu kelompok, perusahaan dan lembaga maksimal Rp25 miliar,” pungkasnya. (un)