KEPRINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Kamis 5 November 2024.
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, telah selesai melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Turut hadiri pada kesempatan itu dari berbagai instansi terkait, yakni TNI-Polri, Pengadilan, Rutan, Bea Cukai, BNN dan Imigrasi Karimun.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara,” ujar Kepala Kejari Karimun Priyambudi.
Dikatakannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 24 perkara narkotika, diantaranya 111,7914 gram sabu dan 3,62 gram pil jenis ekstasi.
Kemudian sambung Priyambudi, 6 perkara Tindak Pidana Orang atau Benda (OHARDA).
Selanjutnya, 24 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti handphone dan pakaian.
“Tujuan pemusnahan ini agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di gudang Kejari Karimun, dan juga penyimpangan,” ucap Priyambudi.
Kajari Karimun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemrintah daerah dan instansi vertikal.
“Terima kasih dan apresiasi telah bersinergi serta berkolaborasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Karimun,” pungkas Priyambudi. (JM)