KEPRINEWS – Seorang remaja berumur 16 tahun terpaksa harus berurusan dengan hukum usai memperkosa siswi yang masih duduk dibangku kelas 6 SD.
Remaja berinisial ZH ini tega melakukan perbuatan tersebut karena terhasut oleh Vidio dewasa yang kerap ditontonnya di internet.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa pelaku ZH ditangkap di Perumahan Alam Gas, Senin (4/12/2023) saat sedang berkendara.
“Pukul 17.30 pelaku berhasil ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian saat dilakukan interograsi, akhirnya pelaku mengakui kesalahannya,” sebut Kombes Omsunggu, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada saat pulang sekolah, korban didatangi oleh pelaku dengan mengiming-imingi membelikan eskrim. Dengan modus tersebut korban kemudian dibawa ke ruko kosong tempat pelaku melancarkan aksinya.
Kejadian tersebut terjadi di ruko kosong yang terletak di Jalan Tanjungpinang-Tanjunguban, kilometer 12.
“Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun diseret oleh pelaku. Sehingga pelaku melakukan hal yang tak senonoh,” tuturnya.
Setelah itu, korban diantar kembali ke lokasi tempat bertemu. Namun, saat tiba di lokasi tersebut, warga sekitar merasa curiga karena kondisi baju korban yang terlihat kotor.
Saat warga setempat hendak bertanya kepada korban, akhirnya terungkap bahwa siswi SD tersebut sudah menjadi korban pelecehan seksual.
Aksi nekat pelaku menurut hasil pemeriksaan sementara, disebabkan karena dampak negatif dari film dewasa yang kerap ia tonton di internet. Diketahui pelaku juga merupakan anak broken home.
“Saat ini pelaku mengakui hanya sekali, dan saat ini sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara untuk korban akan didampingi perlindungan anak, untuk memonitor psikolog,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (un)