KEPRINEWS – Discussion (FGD) pada Senin (4/12/2023) di Meeting Room Swiss-Belhotel Harbourbay.
Pertemuan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Widhi Novianto yang hadir secara luring dan Kasubdit Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum (BLU) Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Dwi Apriany yang hadir secara daring.
Selain itu, sebanyak 50 peserta turut menghadiri pertemuan ini, yang merupakan perwakilan pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja.
Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Strategis dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan dalam sambutannya mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terhadap status kepegawaian di lingkungan BP Batam.
Hal ini membutuhkan beberapa penyesuaian, karena saat ini, kepegawaian BP Batam diatur dalam Peraturan Kepala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kepegawaian Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
“Perka yang mengatur sebenarnya sudah hampir rampung. Namun karena UU Nomor 20 Tahun 2023 baru muncul, jadi skema dan pola kepegawaian yang sudah disusun harus dilakukan beberapa perubahan,” ujar Endry.
Selain itu, FGD hari ini juga dijadikan sebagai pemetaan strategi untuk mengusulkan beberapa peraturan baru terkait kepegawaian khusus BP Batam melalui Kementerian PAN-RB.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, kami akan berkoordinasi secara intens dengan instansi vertikal terkait agar permasalahan ini terselesaikan dengan baik,” pungkas Endry.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Biro SDM, Lilik Lujayanti; Kepala Biro Keuangan, Siswanto; dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern, Konstantin Siboro beserta jajaran. (P1)