KEPRINEWS — Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan tahun 2025-2045, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan melaksanakan konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan dibuka oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Selasa (5/12).
Dalam sambutannya, Hasan mengatakan untuk menuju Indonesia emas tahun 2045 sebagaimana tertuang dalam rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional, Indonesia tentunya akan menghadapi berbagai tantangan dan dinamika pembangunan dengan harapan masuk dalam lima besar negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
“Untuk mewujudkan impian besar tersebut, dibutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dimulai dari pemerintah pusat, Forkopimda, pemerintah daerah, swasta, akademisi, organisasi masyarakat, dan masyarakat. Semua pihak diharapkan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Lanjut disampaikannya, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sekaligus pembangunan daerah juga merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Pada pelaksanaannya, daerah dapat memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan,” sebut Hasan.
Ditambahkannya, dalam kerangka mewujudkan cita-cita indonesia emas tahun 2045, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan suatu dokumen perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk periode 20 tahun. RPJPD akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” jelas Hasan.
Hasan berharap agar penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2045 dapat memperhatikan keselarasan sasaran, arah kebijakan dan sasaran pokok mengacu RPJPD pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan RPJP Nasional. “Selain itu, juga perlu memperhatikan hasil evaluasi RPJPD periode tahun 2005-2025 dan isu-isu strategis yang berkembang untuk mendukung tujuan Indonesia emas tahun 2045.
Semoga RPJPD Kota Tanjungpinang 2025-2045 nantinya dapat kita sahkan melalui peraturan daerah Kota Tanjungpinang yang akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program kepala daerah selanjutnya,” ujarnya.
Terakhir Hasan mengingatkan seluruh perangkat untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.
“Karena akan diselenggarakan pemilihan umum serentak baik pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif dan kemudian pemilihan kepala daerah. Untuk itu marilah bersama kita menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan sukses. Selanjutnya kepada seluruh peserta, diharapkan dengan forum konsultasi publik ini dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi aktif bapak dan ibu sekalian,” tutupnya. (ris)