KEPRINEWS – Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ke masyarakat.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur, Selasa (5/12).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH, kepada media ini, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang terselenggara, atas kerjasama Kejati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan.
Serta diikuti oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, Camat Bintan Timur, para Kades, perangkat desa, aparatur BumDes dan masyarakat desa dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak lebih kurang 100 orang.
Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Tengku Firdaus, didampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Penyidikan Junaidi Abdilah Siregar, serta Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Apriwahyudi Sahubauwa.
Tengku Firdaus, saat itu menyampaikan, bahwa kegiatan ini dalam rangka memperingati Hakordia tahun 2023. Mengenai pengelolaan keuangan desa di mana pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang disebut dengan PKPKD adalah kepala desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan penggunaan keuangan desa.
Dijelaskannya, prinsip yang mendasari keuangan desa dikelola harus berlandaskan kepada transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Berdasarkan arahan Jaksa Agung dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa khusus penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa lebih mengedepankan upaya prefentif atau pencegahan.
Dengan mengutamakan peran APIP dalam penyelesaian terjadinya suatu permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Apabila para kepala desa, perangkat desa yang masih ragu di dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa, dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan.
Oleh karena Kejaksaan dalam hal ini, memiliki program Jaksa Garda Desa yang telah ditindak lanjuti dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau.
Dengan adanya Inovasi dalam rangka menciptakan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan membuat grup Whatsapp antara jajaran Kejati Kepri dengan seluruh kepala desa se-Kepri. Bertujuan agar dapat memberikan masukan secara cepat dan tepat kepada para kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa maupun mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Singkat cerita, peringatan Hakordia berawal pada tanggal 31 Oktober 2003. Saat itu majelis umum mengadopsi Konvensi PBB untuk melawan korupsi.
Majelis tersebut juga meminta Sekjen menunjuk kantor PBB sebagai sekretariat untuk konferensi negara pihak konvensi.
Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 09 Desember sebagai hari anti korupsi sedunia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya korupsi. (red)