KEPRINEWS – Kembali Satresnarkoba Polres Bintan menagkap pelaku narkotika berinisial AG, yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu di Bintan.
Pada penangkapan ini, Satresnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti Sabu sebanyak 5,67 gram, Ganja 1,67 gram, Kamis (05/09/2024).
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi J Sidabutar, bahwa pelaku diamankan di kawasan Lagoi, 29 Agustus 2024 lalu.
Tersangka narkotika ini bekerja bangunan, buruh harian di salah satu hotel Lagoi.
“AG adalah warga Desa Sebong Kecamatan Bintan Utara yang ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar,” ucapnya.
Polisi amankan 2 paket kecil sabu dan 2 paket ganja dalam bungkusan plastik.
Menurut keterangan AG, di mana, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pengakuan AG, sebelumnya dia membeli Sabu seharga harga Rp4 juta yang direncanakan akan dijual kembali. Nasibnya, belum sempat terjual, AG sudah ditangkap polisi. (ris)