KEPRINEWS – Warga masyarakat di Jalan Lintas Timur Batu 23 Sei Lekop, mempertanyakan dengan kehadiran PT Bintan Properti Indo (BPI) yang tiba-tiba mengklaim lahan warga masuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang baru saja diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2019.
Informasi dari sejumlah warga kepada KepriNews.co, bahwa sebelumnya dilahan tersebut hadir perusahaan yang bernama PT Esvasindo Raya yang sudah 25 tahun tidak menjalankan sesuai dengan peruntukannya. Di tahun 2019 bermunculan lagi surat baru HGB atas nama PT Bintan Properti Indo.
Sebelumnya disebabkan lahan itu terlantar sekian lama, sehingga sejumlah masyarakat berinisiatif memanfaatkan lahan itu untuk berbagai komoditi pertanian.
Warga mulai melakukan bercocok tanam seperti Ubi-ubian, jengkol dan jenis tanaman lainnya yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun saat ini warga merasa terusik dengan kehadiran BPI.
Hal itu terungkap dengan sejumlah warga petani yang mendatangi Kantor Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri. Dalam ceritanya singkat, aksi pihak perusahaan menurunkan alat berat dengan dalih membuat parit, ditolak oleh warga pengarap dari kelompok T Pardede.
Suara hati warga yang menamfaatkan lahan terlantar tersebut, diterima langsung oleh ketua L-KPK Kennedy Sihombing dan Sekretarisnya Saut Simatupang serta sejumlah Tim L-KPK.
Dijelaskan Neni, salah satu warga yang berada di Kantor L-KPK, bahwasannya mereka telah memanfaatkan lahan terlantar menjadi lahan pertanian warga sejak tahun 2006. Dari hasil bertani di lahan tersebut warga mendapatkan kehidupan, menyekolahkan anak.
“Ironisnya masuk tiba-tiba perusahaan itu datang tanpa ada permisi sama kami selaku pengarap, langsung melakukan aktivitas yang sangat mengganggu lahan pertanian kami,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan cara perusahaan yang dianggapnya arogan, tidak memperhitungkan tanaman dan mata pencairan mereka.
“Anggaplah kami tidak punya surat hanya memanfaatkan, tapi setidaknya menghargai dan permisi dulu, sebab sudah sejak 2006 kami bertani di lahan itu. Ibarat kami tuan rumah ada orang datang wajib permusikan”, celutuknya lagi.
Dari pemanfaatan lahan ini, perekonomian warga setempat sangat terbantu. Warga hanya memanfaatkan lahan terebut sekitar 8,5 hektar.
“Dan itu pun untuk memenuhi kebutuhan hidup kami saja, untuk keluarga kami yang butuh makan. Dan yang kami kelola tanah tersebut sudah lama terbiarkan tidak dimanfatkan. Karena itu kami mempertanyakan izin lahan dari perusahaan itu,” pungkasnya.
Kennedy Sihombing menambahkan akan siap mendampingi warga petani yang terzalimi untuk menuntaskan persoalan tersebut. (T)