KEPRINEWS – Terhadap dua tersangka Ridwan dan Budiman dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik eks PT Expasindo Raya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengembalikan berkas perkara (P19) ke penyidik Polres Bintan, Rabu (05/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara menyebutkan, untuk Dua tersangka berkas perkaranya telah dikembalikan. Di mana tim peneliti menganggap masih kurangnya alat bukti.
“P19 kita kebalikan pada 21 Mei 2024, dilakukannya pengembalian berkas di mana masih dianggap kurangnya alat bukti untuk diajukan ke pengadilan,” jelasnya
Lebih lanjut dikatakan I Wayan, tim peneliti Kejari Bintan telah mempelajari berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polres Bintan selama 14 hari dan dari Kejari masih melakukan P19.
“Kita berikan waktu 30 hari untuk penyidik Polres Bintan agar melengkapi alat bukti yang kurang,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus menahan dua tersangka yakni Ridwan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan dan Budiman yang merupakan juru ukur dan mantan honorer di Kantor Lurah Sei lekop atas perkara dugaan pemalsuaan surat lahan. (ris)