KEPRINEWS – Polres Karimun memusnahkan barang bukti (BB), Selasa 4 Juni 2024. Turut menyaksikan BNN, Rutan, penasehat hukum serta tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air mendidih dan di blender kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan Polres Karimun yaitu 1,648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi dan 50 butir psikotropika.
Narkotika tersebut diperoleh dari tersangka beberapa orang laki-laki inisial DH, BI, SA dan AL.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 ayat UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Untuk ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau hukuman mati, dan denda dari Rp1-10 miliar.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, tersangka inisial DH, BI dan AL merupakan warga Karimun.
“Mereka ditangkap di dalam rumah salah satu perumahan di Kecamatan Tebing pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 20.15 WIB, narkoba tersebut ditemukan di dalam lemari kamar rumah,” ujarnya.
AKBP Fadli menyampaikan, menurut pengakuan tersangka DH mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR (DPO) yang berada Johor Malaysia.
Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal ferry dari pelabuhan Kukup Malaysia.
Kemudian tersangka BI dan AL sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik tersangka BI untuk mengambil sabu.
“Setibanya di perairan Karimun depan Coastal Area, barang tersebut dibuang ke laut dan kemudian disambut tersangka BI dan AL,” tutur AKBP Fadli. (JM)