
KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan membatasi jumlah pemilih pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 600 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyebutkan, bahwa ketentuan tersebut berdasarkan arahan dan keputusan melalui peraturan KPU RI.
“Informasi terakhir insyaallah di Pilkada 2024 ini per TPS lebih kurang 600 pemilih,” kata Faizal, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Faizal, seusai aturan untuk TPS pada Pemilu legislatif 2024 kemarin jumlah pemilih maksimal hanya 300 per TPS, namun untuk Pilkada kali ini akan naik dua kali lipat menjadi 600 pemilih.
Dengan demikian, untuk jumlah TPS pada Pilkada 2024 akan dilakukan rasionalisasi dari jumlah sebelumnya yakni sebanyak 637 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan.
“Pada Pilkada 2024 akan mengalami penyusutan sehingga potensi TPS itu lebih kurang menjadi 450 TPS,” jelasnya.
Menurut Faizal, proses pemetaan TPS ini kemungkinan akan dimulai pada bulan Juli 2024 mendatang, setelah proses penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) rampung.
KPU Tanjungpinang juga kembali akan melihat letak geografis penggabungan TPS, sehingga tidak menyulitkan warga masyarakat untuk menjangkaunya.
“Kalau memungkinkan kita akan gabungkan dua atau tiga, tapi kalau tidak maka kita akan tetap pertahankan,” pungkasnya. (un)