KEPRINEWS – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tergabung dari unsur TNI/POlRi, Satpol-PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KKA mengelar Operasi Yustisi di pusat kota Tarempa baru-baru ini.
Melalui Kabag OPS AKP M Djaiz Sip mewakili Kapolres Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK, Kepada sejumlah awak media mengatakan, kehadiran kita menertibkan masyarakat betapa pentingnya kesehatan jangan sampai lengah, jika masyarkat tidak patuh terhadap protokol kesehatan tentu akan diberi sanksi hingga teguran secara lisan.
“Apabila dari masyarakat yang menghalang halangi atau melawan aturan yang ada maka dari TNI/POLRI yang akan mengamankan,” ucapnya.
Senada Heri Fakhrizal selaku Waka Satuan Satpol PP, Anambas, menjelaskan, penegakkan operasi yustisi sesuai Perbub Nomor 43 Tahun 2020, kita tekankan kepada masyarakat, sampai hari ini Anambas sudah di angka 200 lebih terkonfirmasi covid-19.
Sambil kita memberi edukasi terhadap saudara saudara kita penguna fasilitas umum baik itu pejalan kaki dan kendaraan wajib memakai masker, paling tidak untuk meminimalisir terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan.
Begitu juga dengan rumah makan, kita imbau batas waktu hanya sampai jam 22.00 WIB malam selebihnya tidak dibenarkan melaksanakan aktivitas, ketika mereka masih tidak mengindahkan atau melanggar aturan maka perizinan akan dicabut.
Menjelang lebaran Idul Fitri kami dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 melibatkan TNI/POLRI, BPBD, Satpol-PP akan terus melaksanakan giat yustisi pagi, sore dan malam. (Kadeni)