KEPRINEWS – Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menargetkan pajak daerah, pada tahun 2023 sekitar Rp113 miliar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, target yang ditetapkan Rp 113 miliar itu terdiri dari 10 jenis pajak daerah.
Diantaranya, kata dia, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, PBB, BPHTB dan lainnya.
“Nah dari target itu, alhamdulillah hingga 31 Maret 2023, sudah terkumpul sekitar Rp 18 miliar atau 14 persen,” kata Said, Rabu (5/4/2023).
Kendati demikian, Said belum merasa puas melihat realisasi tersebut, bahkan hingga saat ini pihaknya tetap melakukan berbagi upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah.
Apalagi lanjutnya, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat tentunya berimbas kepada penerimaan pajak dari sektor restoran dan pelaku usaha lainnya.
“Untuk itu kami akan berusaha kerja maksimal agar penerimaan daerah ini bisa lebih banyak dan tercapai target,” sebutnya.
Seperti yang dilalukan saat ini tambah Said, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) terhadap kewajiban peerpajakannya.
“Sehingga pelaku usaha paham akan pajak daaerah. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada WP yang sudah taat pajak, karena uang pajak ini juga untuk pembangunan dan kemajuan daerah,” imbuhnya. (Red)