KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi hadir secara virtual sosialisasi percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri RI Suhajar Diantoro dari Ruang Kerja Sekdaprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (04/04/2022).
Usai video konferensi, Eko Sumbaryadi menyampaikan bahwa alokasi penggunaan anggaran APBD Kepri untuk belanja produk-produk lokal dan toko daring, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepri akan menjadi program di Kepri nantinya, dengan syarat dan ketentuan yang harus di penuhi terlebih dahulu.
“Pengalokasian anggaran APBD paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja pengadaan barang dan jasa, anggaran ini hanya di belanjakan menggunakan produk-produk dalam negeri dan UMKM, diharapkan hal ini dapat mendorong peningkatan mutu produk dalam negeri. Tentunya untuk produk dan UMKM yang dapat menjadi tempat belanja anggaran APBD ini harus terdaftar di elektronik katalog lokal,” tutur Eko Sumbaryadi.
Sekjen Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa potensi anggaran belanja RI harus dioptimalkan sebagai peluang pasar bagi produk-produk dalam negeri. Tentunya, untuk pemilik produk-produk harus ikut dalam program elektronik katalog dengan mengikuti prosedur syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Katalog elektronik merupakan sistem informasi dan sistem pengadaan secara elektronik, dengan terealisasinya program e-katalog diharapkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik. Program ini nantinya harus dimiliki oleh UMKM dan pemilik produk-produk dalam negeri yang telah dipasarkan demi mendukung program pemerintah sekaligus bertujuan meningkatkan partisipasi penyedia UMKM dan produk dalam negeri terhadap proses PBJP,” kata Suhajar Diantoro.
Terakhir, Eko Sumbaryadi juga menghimbau agar sosialisasi e-katalog ini harus segera dilakukan, mengingat potensi dari program ini dapat meningkatkan pasar jual UMKM serta memudahkan pemerintah dalam melakukan PBJP. (*)