KEPRINEWS – Dinas Sosial Kota Tanjungpinang menyosialisasikan peraturan wali kota (perwako), terkait tata cara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), di Aula Kantor Dinsos Kota Tanjungpinang, Jumat (4/11/2022).
“Pemberian BLT ini, dalam rangka pengendalian inflasi daerah kota Tanjungpinang tahun 2022,” ucap Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah.
Ia menyampaikan, perwako ini merupakan tindaklanjut amanat Presiden Republik Indonesia, mengenai program bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak inflasi daerah, salah satunya penyaluran BLT BBM.
“Perwako ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, Permensos Bansos BBM, dan keputusan gubernur. Ini kita rangkum dalam perwako tentang penyaluran BLT BBM di wilayah Kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Fatah menambahkan, ada beberapa diktum dalam perwako yang harus di sampaikan terkait tata cara penyaluran BLT BBM yang menjadi tanggung jawab dinsos dan semua pihak.
Selain itu tambah dia, Presiden juga mengamanatkan bahwa, penyaluran BLT BBM ini harus dikawal oleh seluruh aparat, baik kepolisian, TNI, pemerintah, kejaksaan, sipil, dan yang lainnya.
“Mohon dukungan dan kerja samanya. Kita monitor bersama untuk meminimalisir informasi keliru yang diterima oleh masyarakat, atau kurang tepat sasaran serta penyalurannya,” harapnya.
Fatah melanjutkan, di dinas sosial sendiri, pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos BLT BBM dilakukan secara tunai, sebagaimana yang diamanatkan presiden bahwa setiap daerah wajib melaksanakannya.
Untuk jumlah calon penerima BLT BBM secara tunai, dibagi dua sumber anggaran. 6.000 KPM dari APBD Perubahan Kota Tanjungpinang dan 2.930 KPM dari APBD Perubahan Pemprov Kepri, termasuk di dalamnya KPM nelayan sebanyak 380 penerima.
Menurutnya, besaran BLT yang diberikan senilai Rp 150 ribu per KPM per bulan untuk periode Oktober dan November dengan teknis penyaluran sekaligus paling lambat bulan Desember 2022.
“Setiap KPM akan menerima Rp 300 ribu. BLT dibayarkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia cabang Tanjungpinang pada tempat yang telah ditetapkan,” terangnya.
Sosialisasi perwako ini dihadiri Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Lolly Irawaty, para camat, lurah, ketua forum RT/RW Kota Tanjungpinang dan stakeholder terkait. (*)