KEPRINEWS – Tim Seleksi Komisi Informasi (KI) Kepri telah mengeluarkan surat Pengumuman Pendaftaran terkait Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ‘Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan Oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif’.
Maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Masa Jabatan Tahun 2023-2027.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan keterangan lebih lanjut.
Dikatakan Hasan, dapat diperoleh di sekretariat Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri Istana Kota Piring, Gedung B2 Lt 3 Komplek Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kode Pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.
“Dokumen pendaftaran silahkan diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri di kantor Sekretariat Timmsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri, beralamat di Diskominfo Kepri,” tuturnya.
Adapun waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur.
“Jadwalnya terbagi menjadi tahap untuk seleksi administrasi, kemudian tahap kedua tes potensi dan tahap tiga psikotes dan dinamika kelompok di dalamnya ada wawancara,” kata Hasan lagi.
Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, jelas Hasan, akan diberitahukan kemudian. Yang terpenting, pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Adapun persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (P2)