
KEPRINEWS – Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang melaksanakan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di lingkungan SMAN 5 Tanjungpinang, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini merupakan respons terhadap keluhan warga mengenai suara bising yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar tersebut.
Knalpot brong dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan dan dapat menimbulkan gangguan kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menjelaskan bahwa tujuan dari razia ini adalah untuk menciptakan ketertiban di jalan raya dan menjamin keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah.
“Knalpot brong melanggar regulasi karena menghasilkan suara yang melebihi ambang batas kebisingan. Hal ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
AKP Arbi juga menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk penegakan hukum demi memastikan para pengendara, khususnya pelajar, menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
“Saat ini penggunaan knalpot brong cukup marak di kalangan remaja di Tanjungpinang. Ini tentunya berisiko bagi keselamatan mereka sendiri. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan edukatif mengenai spesifikasi kendaraan yang sesuai standar serta pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Kegiatan razia ini turut melibatkan pihak sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan, sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban bersama.
“Harapan kami, melalui penindakan ini, para pelajar dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan dan memahami ketentuan kendaraan bermotor yang layak jalan. Hal ini demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Tanjungpinang,” tutup AKP Arbi.(Un)




























