
KEPRINEWS – Polres Bintan akan melayangkan surat panggilan kepada Mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri, Selasa (04/06/2024).
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, saat ditemui di Polsek Bintan Timur, Senin 03 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bintan Ipti Misyamsu Alson, ia menyebutkan surat pemanggilan tersebut akan disampaikan kepada Hasan, paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
“Kami akan lakukan panggilan kepada mantan PJ Walikota di mana masa tenggang waktu sampai tanggal 3 Juni 2024,” jelansya.
Ia menambahkan, pemanggilan akan dilakukan dua kali. Jika kedua kali saat dipanggil tidak hadir dan tanpa keterangan, maka Polres Bintan bisa melakukan penjemputan terhadap Hasan.
“Bisa dilakukan panggilan paksa kalau dua kali panggilan tidak hadir atau tanpa keterangan maka akan kita jemput paksa,” tuturnya.
Sedangkan untuk dua tersangka lain, lanjutnya, berkas tahap pertama suda dikirimkan ke kejaksaan dan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Mereka ini saling berkaitan dan saling menjadi saksi dalam perkaranya masing-masing. Untuk jadwalnya penyidik yang tentukan. Intinya hari ini atau besok surat akan kita kirimkan,” ungkapnya. (ris)